Monday, May 19, 2025
29.7 C
Jayapura

DOB Apawer Raya Kembali Disuarakan ke DPRK Sarmi

SARMI-Sejumlah tokoh masyarakat dari wilayah Apawer Raya mendatangi Kantor DPRK Sarmi, Jumat (16/5), untuk menyampaikan aspirasi terkait usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Apawer Raya. Kedatangan mereka disambut langsung oleh sejumlah anggota DPRK Sarmi dalam sebuah forum audiensi.

Ketua I Tim Kerja Pemekaran Kabupaten Apawer Raya, Erick H. Bairi, menjelaskan bahwa usulan pemekaran ini merupakan upaya masyarakat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah Sarmi, khususnya di daerah Apawer Raya.

Menurutnya, sejak Kabupaten Sarmi resmi menjadi daerah otonom pada 23 tahun lalu, sejumlah wilayah masih merasa terpinggirkan dari pembangunan, termasuk suku-suku Armati, Isirawa, dan Berik.

“Sarmi ini terdiri dari lima suku, dan hari ini yang hadir ke DPRK adalah perwakilan dari suku Armati, Isirawa, dan Berik. Kami datang menyampaikan aspirasi agar proses pemekaran Kabupaten Apawer Raya bisa segera diproses,” ujar Erick, Jumat (16/5).

Baca Juga :  Polisi Temukan "Pabrik" Pembuat Sopi di Sarmi

SARMI-Sejumlah tokoh masyarakat dari wilayah Apawer Raya mendatangi Kantor DPRK Sarmi, Jumat (16/5), untuk menyampaikan aspirasi terkait usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Apawer Raya. Kedatangan mereka disambut langsung oleh sejumlah anggota DPRK Sarmi dalam sebuah forum audiensi.

Ketua I Tim Kerja Pemekaran Kabupaten Apawer Raya, Erick H. Bairi, menjelaskan bahwa usulan pemekaran ini merupakan upaya masyarakat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah Sarmi, khususnya di daerah Apawer Raya.

Menurutnya, sejak Kabupaten Sarmi resmi menjadi daerah otonom pada 23 tahun lalu, sejumlah wilayah masih merasa terpinggirkan dari pembangunan, termasuk suku-suku Armati, Isirawa, dan Berik.

“Sarmi ini terdiri dari lima suku, dan hari ini yang hadir ke DPRK adalah perwakilan dari suku Armati, Isirawa, dan Berik. Kami datang menyampaikan aspirasi agar proses pemekaran Kabupaten Apawer Raya bisa segera diproses,” ujar Erick, Jumat (16/5).

Baca Juga :  PHRI:  Okupansi Hotel di Papua Masih 30 Persen

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/