Dari total 500 tenaga K2 yang ada, Pj Sekda juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala. Ada sekitar 10 orang yang teridentifikasi bermasalah, termasuk dua orang yang sudah meninggal dunia.
Sementara itu, delapan orang lainnya akan diproses lebih lanjut, atau diusulkan untuk pergantian. Proses ini akan diselesaikan secepatnya. Setelah seluruh 500 tenaga honorer K2 ini selesai diproses dan diangkat menjadi PPPK, barulah Pemkab Waropen dapat melakukan rekrutmen ASN selanjutnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan status yang jelas bagi ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi lama. Meskipun tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, status sebagai PPPK memberikan jaminan penghasilan dan kesejahteraan yang setara. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia secara bertahap dan sesuai dengan regulasi yang ada. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos