Tuesday, May 13, 2025
23.3 C
Jayapura

Sekda SARMI  Ingatkan Skala Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa

SARMI-Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, Eduward Dimomonmau, menegaskan bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus berpedoman pada skala prioritas, terutama untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Untuk tahun ini, jika saya tidak keliru, alokasi BLT ditetapkan sebesar 15% dari total dana kampung di setiap kampung. Dana ini wajib dialokasikan,” ujar Eduward saat ditemui, Jumat (9/5).

Selain BLT, kata Eduward, terdapat sejumlah prioritas lain yang perlu menjadi perhatian kampung, seperti pengembangan potensi lokal yang menjadi keunggulan masing-masing kampung, dukungan terhadap ketahanan pangan, promosi pelayanan dasar, penanganan stunting, dan penguatan kapasitas kelembagaan kampung.

“Intinya, dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis di tingkat kampung,” jelasnya.

Baca Juga :  Perda Miras Harus Diterapkan di Kabupaten Jayapura

Eduward juga menjelaskan perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana Desa bersumber dari APBN dan ditransfer langsung ke rekening kampung, sementara ADD berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 10% dan digunakan untuk membiayai belanja yang tidak terakomodir dalam Dana Desa.

SARMI-Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, Eduward Dimomonmau, menegaskan bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus berpedoman pada skala prioritas, terutama untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Untuk tahun ini, jika saya tidak keliru, alokasi BLT ditetapkan sebesar 15% dari total dana kampung di setiap kampung. Dana ini wajib dialokasikan,” ujar Eduward saat ditemui, Jumat (9/5).

Selain BLT, kata Eduward, terdapat sejumlah prioritas lain yang perlu menjadi perhatian kampung, seperti pengembangan potensi lokal yang menjadi keunggulan masing-masing kampung, dukungan terhadap ketahanan pangan, promosi pelayanan dasar, penanganan stunting, dan penguatan kapasitas kelembagaan kampung.

“Intinya, dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis di tingkat kampung,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru, Warga Kampung Yongsu  Gelar Syukuran

Eduward juga menjelaskan perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana Desa bersumber dari APBN dan ditransfer langsung ke rekening kampung, sementara ADD berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 10% dan digunakan untuk membiayai belanja yang tidak terakomodir dalam Dana Desa.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya