Dalam Keadaan Mabuk Hendak Memperkosa Korban
JAYAPURA – Setelah sehari sempat melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian, pelaku dugaan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh FM akhirnya tertangkap. Ia ditangkap masih disekitar lokasi dan lanngsung dibawa ke Polres Nabire.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat anak berjenis perempuan berusia 3 tahun tersebut. Hanya disini polisi sama sekali tidak menyinggung terkait laporan bahwa pada kelamin korban sempat ditusuk menggunakan kayu.
“Penemuan jasad diawali dengan adanya laporan dari keluarga korban yang melaporkan penemuan jasad korban kemudian tim gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari ibu korban. Sang ibu menceritakan bahwa pada Rabu (3/5) awalnya sekitar pukul 15.00 WIT setelah mengetahui sang anak tidak ditemukan, iapun memberitahukan kepada warga untuk mencari korban.
Dan setelah itu warga kampung berpencar mencari korban, setelah dilakukan pencarian bersama warga akhirnya korban ditemukan namun sudah dalam kondisi tak bernyawa di tengah hutan bakau.
Ketika itu korban dalam kondisi terlentang memakai baju dan celana panjang korban terlilit di lehernya. “Hasil pemeriksaan sementara, Tim Inafis Polres Nabire tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan evakuasi terhadap korban, diketahui bahwa korban berjenis kelamin perempuan yang meninggal dengan dugaan sementarra hendak diperkosa. Pihak keluarga sendiri telah membuat laporan resmi ke SPKT Polres Nabire guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ B/183/2023/SPKT/ Rer Nabire /Polda Papua tanggal 03 Mei 2023. Tidak butuh waktu lama, Tim Gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota pukul 19.00 WIT langsung mengamankan FM kemudian diamankan di rumah tahanan Polres Nabire. Dan untuk sementara motif pelaku adalah tujuan untuk memperkosa korban,” ucap Kapolres.
Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk. “Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP. (ade/tho)