Tuesday, March 24, 2026
25.2 C
Jayapura

Diharapkan Lebih Profesional, Transparan, dan fokus Kebutuhan Jamaah

Pelayanan Haji dan Umrah di Papua Pasca Pemisahan dari Kementerian Agama

Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah wilayah Papua menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan pelayanan jamaah di Provinsi Papua. Ini bukan sekadar penambahan lembaga semata, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak umat Islam dalam menunaikan ibadah.

Laporan: Jimianus Karlodi_ Jayapura

Dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah  memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

  Hal ini dilakukan dengan memisahkan urusan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Kini, ada menteri baru yang khusus menangani penyelenggaraan dua ibadah akbar umat Islam tersebut, yakni Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI).

Baca Juga :  Pedagang Harus Dikembalikan ke Pasar, Jika Tidak Banyak yang Bakal Gulung Tikar

  Keputusan ini ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Serta UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

  Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai, aset, serta tanggung jawab administrasi. Dengan harapan pembentukan kementerian khusus ini akan meningkatkan profesionalisme layanan haji dan umrah bagi seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali di tanah Papua.

  Kondisi ini pun membingungkan masyarakat, terhadap tugas pokok yang membedakan kementerian agama dan kementerian haji dan umrah itu. Karena sepengetahuan masyarakat awam, kedua kementerian tersebut sama-sama mengurus bidang agama.

Baca Juga :  Investigasi Tiga Layanan Selama Fase Armuzna

Pelayanan Haji dan Umrah di Papua Pasca Pemisahan dari Kementerian Agama

Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah wilayah Papua menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan pelayanan jamaah di Provinsi Papua. Ini bukan sekadar penambahan lembaga semata, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak umat Islam dalam menunaikan ibadah.

Laporan: Jimianus Karlodi_ Jayapura

Dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah  memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

  Hal ini dilakukan dengan memisahkan urusan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Kini, ada menteri baru yang khusus menangani penyelenggaraan dua ibadah akbar umat Islam tersebut, yakni Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI).

Baca Juga :  Korbankan Penghasilan Sehari Demi Dapatkan Solar Subsidi

  Keputusan ini ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Serta UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

  Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai, aset, serta tanggung jawab administrasi. Dengan harapan pembentukan kementerian khusus ini akan meningkatkan profesionalisme layanan haji dan umrah bagi seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali di tanah Papua.

  Kondisi ini pun membingungkan masyarakat, terhadap tugas pokok yang membedakan kementerian agama dan kementerian haji dan umrah itu. Karena sepengetahuan masyarakat awam, kedua kementerian tersebut sama-sama mengurus bidang agama.

Baca Juga :  Tahun Depan, Estimasi Kuota Jemaah Haji Kota Jayapura 432 orang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya