Pelayanan Haji dan Umrah di Papua Pasca Pemisahan dari Kementerian Agama
Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah wilayah Papua menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan pelayanan jamaah di Provinsi Papua. Ini bukan sekadar penambahan lembaga semata, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak umat Islam dalam menunaikan ibadah.
Laporan: Jimianus Karlodi_ Jayapura
Dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Hal ini dilakukan dengan memisahkan urusan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Kini, ada menteri baru yang khusus menangani penyelenggaraan dua ibadah akbar umat Islam tersebut, yakni Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI).
Keputusan ini ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Serta UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai, aset, serta tanggung jawab administrasi. Dengan harapan pembentukan kementerian khusus ini akan meningkatkan profesionalisme layanan haji dan umrah bagi seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali di tanah Papua.
Kondisi ini pun membingungkan masyarakat, terhadap tugas pokok yang membedakan kementerian agama dan kementerian haji dan umrah itu. Karena sepengetahuan masyarakat awam, kedua kementerian tersebut sama-sama mengurus bidang agama.
Pelayanan Haji dan Umrah di Papua Pasca Pemisahan dari Kementerian Agama
Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah wilayah Papua menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan pelayanan jamaah di Provinsi Papua. Ini bukan sekadar penambahan lembaga semata, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak umat Islam dalam menunaikan ibadah.
Laporan: Jimianus Karlodi_ Jayapura
Dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Hal ini dilakukan dengan memisahkan urusan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Kini, ada menteri baru yang khusus menangani penyelenggaraan dua ibadah akbar umat Islam tersebut, yakni Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI).
Keputusan ini ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Serta UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai, aset, serta tanggung jawab administrasi. Dengan harapan pembentukan kementerian khusus ini akan meningkatkan profesionalisme layanan haji dan umrah bagi seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali di tanah Papua.
Kondisi ini pun membingungkan masyarakat, terhadap tugas pokok yang membedakan kementerian agama dan kementerian haji dan umrah itu. Karena sepengetahuan masyarakat awam, kedua kementerian tersebut sama-sama mengurus bidang agama.