Tuesday, December 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemkot Tetap Berikan Kemudahan dan Keringanan bagi Wajib Pajak

Tantangan Pemkot Jayapura Himpun PAD di Tengah Ekonomi Lesu

Pemerintah Kota Jayapura mulai mencari cara baru untuk memaksimalkan target pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2025. Padahal pertumbuhan perekonomian melambat alias lesu.

Laporan: Robert  Mboik

Kebijakan atau aturan pusat yang terbaru, melalui undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ada beberapa item pajak dan Retribusi yang mengalami kenaikan bahkan ada juga yang mengalami penurunan.

Kenaikan ini juga perlu diselaraskan dengan kondisi ekonomi daerah apalagi di kota Jayapura, usaha perhotelan ini sudah mulai lesu bahkan ada belasan hotel yang belum tikar akibat jumlah akuntansinya menurun drastis.

Baca Juga :  Melalui Pendidikan Bisa Angkat Harkat dan Martabat Orang Papua

“Hari ini  tatap muka dengan wajib pajak,  dan wajib retribusi di kota Jayapura, kurang lebih dihadiri oleh 100 peserta wajib pajak baik dari unsur pimpinan hotel restoran Rumah Makan Cafe dan juga mitra kerja Pemkot Jayapura BPN, dan juga PHRI Kota Jayapura,”kata Robby Kepas Awi, Jumat (20/12) kemarin.

Lanjut Roby, kegiatan tatap muka dengan para wajib pajak dan Retribusi ini bertujuan agar,  Pemkot Jayapura,  bisa mendapatkan saran dan masukan dari para wajib pajak hotel dan restoran di kota Jayapura.

Terutama kaitannya dengan perubahan undang-undang nomor 28 tahun 2009 kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan juga Perda pemerintah kota Jayapura nomor 33 tahun 2023 tentang pajak dan Retribusi Daerah. Di mana ada perubahan tarif,  ada tarif yang naik dan ada juga tarif yang turun.

Baca Juga :  Impiannya Sebenarnya Lanjut S-2 dan Tahun Depan Menikah

“Sehingga hari ini pertemuan dengan wajib pajak. Perlu disampaikan perubahan-perubahan regulasi tersebut,”singkatnya.

Lebih lanjut, dengan adanya perubahan undang-undang dan Perda Kota Jayapura tentang perubahan pajak dan retribusi daerah, dari perwakilan pengusaha hotel Aston dan Mercure, mengusulkan kepada Pemkot Jayapura untuk jenis pajak reklame bisa disesuikan dengan kondisi yang ada saat ini.

Tantangan Pemkot Jayapura Himpun PAD di Tengah Ekonomi Lesu

Pemerintah Kota Jayapura mulai mencari cara baru untuk memaksimalkan target pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2025. Padahal pertumbuhan perekonomian melambat alias lesu.

Laporan: Robert  Mboik

Kebijakan atau aturan pusat yang terbaru, melalui undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ada beberapa item pajak dan Retribusi yang mengalami kenaikan bahkan ada juga yang mengalami penurunan.

Kenaikan ini juga perlu diselaraskan dengan kondisi ekonomi daerah apalagi di kota Jayapura, usaha perhotelan ini sudah mulai lesu bahkan ada belasan hotel yang belum tikar akibat jumlah akuntansinya menurun drastis.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Curah HujanTinggi, Waspada Banjir!

“Hari ini  tatap muka dengan wajib pajak,  dan wajib retribusi di kota Jayapura, kurang lebih dihadiri oleh 100 peserta wajib pajak baik dari unsur pimpinan hotel restoran Rumah Makan Cafe dan juga mitra kerja Pemkot Jayapura BPN, dan juga PHRI Kota Jayapura,”kata Robby Kepas Awi, Jumat (20/12) kemarin.

Lanjut Roby, kegiatan tatap muka dengan para wajib pajak dan Retribusi ini bertujuan agar,  Pemkot Jayapura,  bisa mendapatkan saran dan masukan dari para wajib pajak hotel dan restoran di kota Jayapura.

Terutama kaitannya dengan perubahan undang-undang nomor 28 tahun 2009 kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan juga Perda pemerintah kota Jayapura nomor 33 tahun 2023 tentang pajak dan Retribusi Daerah. Di mana ada perubahan tarif,  ada tarif yang naik dan ada juga tarif yang turun.

Baca Juga :  Ketegasan Pemerintah Jangan Pandang Bulu

“Sehingga hari ini pertemuan dengan wajib pajak. Perlu disampaikan perubahan-perubahan regulasi tersebut,”singkatnya.

Lebih lanjut, dengan adanya perubahan undang-undang dan Perda Kota Jayapura tentang perubahan pajak dan retribusi daerah, dari perwakilan pengusaha hotel Aston dan Mercure, mengusulkan kepada Pemkot Jayapura untuk jenis pajak reklame bisa disesuikan dengan kondisi yang ada saat ini.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/