Tidak kemudian memberi ruang bagi paslon untuk berkonstestasi tanpa melengkapi berkas sebagai syarat pendaftaran. Selain itu, perlu adanya dukungan pemerintah, baik daerah maupun pusat. Jika ada ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, maka wajib segala bentuk apapun yang melekat dengan jabatannya harus diberhentikan.
Hal ini bagian dukungan pemerintah kepada penyelenggara untuk menyukseskan pesta demokrasi tahun 2024. “Jangan kemudian pemerintah justru kongkalikong dengan calon kepala daerah dengan prinsip bagi hasil, langkah ini sangat melanggar aturan,” ujarnya.
Hal yang tidak kalah penting dari persoalan tersebut, etika dan moralitas dari masing masing kandidat, berani bertarung, maka siap menerima konsekuensi dalam hal ini berani meninggalkan jabatan.
Jangan kemudian mencari untung, dengan target jika tidak terpilih, bisa kembali jabatan semula. Konsep seperti ini, kata Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih itu, menjadi dasar untuk terselenggaranya pesta demokrasi di Indonesia khususnya di Provinsi Papua.
“Kadang kala kita perhatikan, mereka ini mau cari untung, berani maju kepala daerah, tapi tidak mau ambil resiko, padahal aturannya jelas, jadi ini hanya soal etika dan moral saja,” jelasnya.
Tidak hanya itu perlu adanya perhatian masyarakat maupun media media bersama masyarakat wajib melakukan kontrol, apabila ditemukan adanya cakada yang tidak menaati aturan, wajib melaporkan kepada pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu.
Sebagai mana pers merupakan pilar demokrasi di Indonesia. Tugas utamanya mengontrol dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Jika kemduian ditemukan adanya hal yang melanggar aturan, maka laporkan ke bawaslu, sehingga jadi temuan.
Diapun berharap masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin. Masyarakat harus selektif untuk memilih pemimpin yang betul betul taat asas atau taat aturan. “Jangan tergiur dengan rayuan politik, masyarakat harus lihat siapa calon yang betul betul siap menjadi pemimpin di Papua ini,” imbuhnya. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos