Terangnya, melalui pemetaan JABI, petugas di lapangan melakukan inventarisasi jenis ikan di wilayah perairan Danau Sentani. Data yang dikumpulkan dari identifikasi spesies ini menjadi bagian krusial dalam memperkuat sistem kewaspadaan dini (early warning system) terhadap masuknya jenis ikan yang tidak sesuai dengan karakteristik ekologis perairan setempat.
Di samping pemetaan di habitat, pengawasan lalu lintas komoditas ikan di lapangan tetap diperketat. Petugas karantina secara konsisten melakukan pemeriksaan dokumen, identifikasi spesies, pemeriksaan kesehatan media pembawa, hingga verifikasi kesesuaian komoditas yang dilalulintaskan.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pemasukan jenis ikan yang tidak memenuhi persyaratan, berpotensi menimbulkan risiko ekologis, atau menyalahi aturan, petugas akan langsung mengambil tindakan karantina tegas sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Langkah pengawasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengamanatkan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit ikan serta risiko biologis lainnya.
Sementara dalam menjaga kelestarian Danau Sentani, BBKHIT Papua terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, instansi teknis terkait, akademisi, hingga komunitas masyarakat lokal. Untuk itu, Julia Siahaan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melepasliarkan ikan asing ke perairan umum secara sembarangan.
“Kami sangat berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak melakukan pelepasliaran ikan asing ke perairan umum tanpa adanya kajian dan izin dari pihak berwenang. Upaya perlindungan Danau Sentani membutuhkan keterlibatan kita semua agar kelestarian sumber daya ikan lokal tetap terjaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q