Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Main Kucing-kucingan, Baru Taat Jika Ada Petugas Datang Sweeping

Melihat Respon Pelaku Usaha Dalam Menjalankan Aturan Pembatasan Jam Aktivitas

Semenjak angka penyebaran Covid-19 meningkat dan masuknya varian Omicron, Wali Kota Jayapura mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan waktu. Lantas bagaimana respon warga dan pelaku usaha dalam menjalankan surat edaran walikota?

Laporan: Priyadi_Jayapura

Surat edaran wali kota terkait penanganan dan penanggulangan virus Corona di Kota Jayapura dengan melakukan pembatasan jam aktivitas warga dan pelaku usaha mulai pukul 06.00 WIT sampai dengan 21.00 WIT sudah diberlakukan semenjak adanya peningkatan angka penyebaran kasus Covid-19 dan varian omicron di Kota Jayapura.

  Walaupun demikian masih banyak masyarakat dan pelaku usaha tidak menaati surat edaran pembatasan waktu. Hal ini terlihat masih banyaknya pelaku usaha khususnya warung makan yang berjualan hingga dini hari, termasuk kios juga masih buka khususnya di daerah Jalan Kelapa 2 entrop.

  Dari sejumlah para pelaku usaha warung makan lalapan dan kios yang berjualan pada malam hari, saat ditemui Cenderawasih Pos,  mereka mengaku sejatinya memang tahu surat edaran Wali kota terkait dengan pembatasan waktu. Namun mereka juga butuh pemasukan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membayar cicilan di bank, membiayai kebutuhan hidup sehari-hari membayar sewa rumah dan membayar gaji karyawan.  Hal inilah yang menjadi alasan utama para pelaku usaha yang berjualan pada malam hari. Walaupun demikian para pelaku usaha juga tidak mau terkena sanksi.

   Meski pemerintah juga tetap komitmen mengatasi penyebaran Covid, selain mengeluarkan surat edaran juga dilakukan sweeping oleh petugas gabungan yang dilakukan 1 minggu bisa dua kali, namun untuk saat ini memang belum dilakukan sanksi tegas.

  Bagi pelaku usaha yang melanggar masih diberikan surat teguran dan imbauan, tapi minggu depan rencananya pemerintah kota Jayapura melalui Satgas covid 19 akan melakukan sweeping dan melihatkan petugas medis. Bagi warga dan pelaku usaha yang masih keluar pada jam pembatasan waktu langsung dilakukan rapid antigen di tempat. Jika memang reaktif langsung dibawa ke LPMP  Kotaraja, yang dijadikan tempat isolasi terpusat bagi warga yang positif Covid-19.

  Rata-rata para pelaku usaha mengaku jika sudah dapat informasi dilakukan swiping maka mereka mau tutup, namun jika tidak ada tetap berjualan seperti biasa. Salah satu penjual warung makan lalapan di Jalan Kelapa 2 Entrop yang enggan namanya dikorankan, mengaku dengan adanya aturan pembatasan waktu tidak bisa berjualan dengan maksimal. Pasalnya tempat yang ia jualan rata-rata baru bisa buka dan pasang tenda pada sore hari setelah pemilik toko tutup, sehingga baru mereka bisa memasang tenda dan jualan. Itu pun baru bisa buka sekira pukul 18.00 WIT, jika mereka hanya berjualan sampai 21.00 WIT, tentu rugi tenaga waktu karena pengunjung yang membeli makan biasanya bisa sampai  dini hari.

Baca Juga :  Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi

  Oleh karena itu mau tidak mau memang harus kucing-kucingan dengan petugas jika dilakukan swiping baru mereka mau tutup jika tidak seperti biasa saja. “Jika dilakukan pembatasan waktu untuk pedagang warung makan lalapan di Jalan Kelapa 2 entrop sangat susah, karena kita berjualan bongkar pasang dengan tenda setelah pemilik toko tutup pada sore hari jadi waktu kita berjualan sangat mepet sekali. Jika ada pembatasan waktu, akhirnya kita kucing-kucingan dengan petugas pada saat ada sweeping baru kita menaati, tapi kalau tidak tetap kita berjualan seperti biasa “katanya.

  Ia juga mengakui tempat jualan warung makan lalapan di Kelapa Dua Entrop beda dengan di daerah samping Polda Papua yang mereka berjualan memang ada tempatnya tidak bongkar pasang tenda, sehingga jika ada pembatasan waktu mereka masih bisa berjualan pada ada siang hari sampai malam jam 21.00. Namun di Jalan Kelapa Dua Entrop jika diterapkan seperti ini sangat susah sekali.

  Walaupun demikian, mereka tetap mendukung kebijakan pemerintah kota Jayapura karena ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Para penjual lalapan pun mengaku, lebih senang jika memang ada pembatasan waktu, sebaiknya pengunjung lebih baik tidak usah makan di tempat, namun bisa dibungkus dan dimakan di rumah atau membeli lewat go-food karena rata-rata warung makan lalapan di Entrop juga banyak yang sudah masuk di aplikasi go-food.

   Di tempat terpisah,  penjual lalapan di di samping Polda Papua yang namanya juga enggan disebutkan mengaku, selama ada pembatasan waktu memang dalam berjualan lalapan tidak  banyak. Apakah itu ayam dan ikan stoknya tidak banyak, karena takutnya ada sweeping, lalapan ayam atau ikan masih banyak, tentu report dan jika memang sudah ada informasi sweeping maka pada jam 20.30 WIT para penjual lalapan sudah tidak menerima pengunjung makan di tempat tapi bisa pesan dibungkus.

   Hal ini juga mencegah tempat usaha mereka   dapat teguran atau kena sanksi. Pasalnya persiapan untuk bersih-bersih dan mengatur tempat jualan cukup lama. Untuk itu, setiap ada informasi sweeping, maka mau tidak mau pukul 20.30 WIT sudah tidak ada pengunjung yang makan di tempat, dan para penjual makanan sudah siap-siap tutup.

Baca Juga :  Dorong Perluasan Objek Pajak Untuk Bantu Tingkatkan Penerimaan Daerah

  “Kami tidak mau ambil resiko, memang jika ada sweeping  tetap kami taati aturan, karena kami juga butuh cari makan tidak saat ini saja. Dan kami bersyukur memang tempat berjualan kita beda dengan di Entrop yang baru buka pada sore hari tenda harus bongkar pasang,  tapi kalau disini tenda sudah terpasang tinggal kita atur-atur saja makanan jadi memang secara waktu dan tempat memang menguntungkan kami, sehingga penjual di sini  harus menaati aturan yang ada,”ucapnya.

   Sementara itu Kepala  Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Jayapura, Yulius Taruk, S.Sos, mengatakan adanya pembatasan waktu aktivitas warga dan pelaku usaha mulai pukul  06.00 sampai 21.00 WIT tidak setiap hari dilakukan sweeping.

  Hal ini karena menyangkut biaya operasional dan lainnya, namun Pemkot Jayapura melalui Satgas Covid-19 tetap melakukan sweeping minimal 1 minggu 2 kali dan mau tidak mau jika ada melanggar aturan pembatasan waktu aktivitas khususnya pelaku usaha tetap ditindak tegas. Namun selama ini ini diakui masih sekedar imbauan dan teguran sanksi tertulis, tapi nanti akan ada rapid test antigen langsung dengan melibatkan petugas kesehatan. Bagi pelaku usaha dan warga yang dilakukan rapid test antigen dinyatakan reaktif tetap akan dibawa ke pusat isolasi terpusat di LPMP Kotaraja.

  Kata Yulius, memang kesadaran warga dan pelaku usaha dalam menaati pembatasan jam aktivitas masih belum begitu bagus, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini terbukti kasus peningkatan kasus Covid-19 dan varian omicron masih begitu tinggi.

  Oleh sebab itu, pihaknya juga terus mengingatkan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Apalagi ini berada di Jalan, tentu tingkat intensitas berkumpulnya warga sangat tinggi.

  “Karena itu, harus saling mengingatkan dan sadar diri untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan masyarakat diminta untuk melaksanakan vaksinasi. Hal ini bertujuan supaya herd immunity warga bisa terbentuk dengan baik dan efeknya jika terpapar covid 19 tidak parah, sehingga vaksinasi ini sangat penting untuk dilakukan sesuai dengan petunjuk kesehatan.” Pungkasnya. (*/tri)

Melihat Respon Pelaku Usaha Dalam Menjalankan Aturan Pembatasan Jam Aktivitas

Semenjak angka penyebaran Covid-19 meningkat dan masuknya varian Omicron, Wali Kota Jayapura mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan waktu. Lantas bagaimana respon warga dan pelaku usaha dalam menjalankan surat edaran walikota?

Laporan: Priyadi_Jayapura

Surat edaran wali kota terkait penanganan dan penanggulangan virus Corona di Kota Jayapura dengan melakukan pembatasan jam aktivitas warga dan pelaku usaha mulai pukul 06.00 WIT sampai dengan 21.00 WIT sudah diberlakukan semenjak adanya peningkatan angka penyebaran kasus Covid-19 dan varian omicron di Kota Jayapura.

  Walaupun demikian masih banyak masyarakat dan pelaku usaha tidak menaati surat edaran pembatasan waktu. Hal ini terlihat masih banyaknya pelaku usaha khususnya warung makan yang berjualan hingga dini hari, termasuk kios juga masih buka khususnya di daerah Jalan Kelapa 2 entrop.

  Dari sejumlah para pelaku usaha warung makan lalapan dan kios yang berjualan pada malam hari, saat ditemui Cenderawasih Pos,  mereka mengaku sejatinya memang tahu surat edaran Wali kota terkait dengan pembatasan waktu. Namun mereka juga butuh pemasukan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membayar cicilan di bank, membiayai kebutuhan hidup sehari-hari membayar sewa rumah dan membayar gaji karyawan.  Hal inilah yang menjadi alasan utama para pelaku usaha yang berjualan pada malam hari. Walaupun demikian para pelaku usaha juga tidak mau terkena sanksi.

   Meski pemerintah juga tetap komitmen mengatasi penyebaran Covid, selain mengeluarkan surat edaran juga dilakukan sweeping oleh petugas gabungan yang dilakukan 1 minggu bisa dua kali, namun untuk saat ini memang belum dilakukan sanksi tegas.

  Bagi pelaku usaha yang melanggar masih diberikan surat teguran dan imbauan, tapi minggu depan rencananya pemerintah kota Jayapura melalui Satgas covid 19 akan melakukan sweeping dan melihatkan petugas medis. Bagi warga dan pelaku usaha yang masih keluar pada jam pembatasan waktu langsung dilakukan rapid antigen di tempat. Jika memang reaktif langsung dibawa ke LPMP  Kotaraja, yang dijadikan tempat isolasi terpusat bagi warga yang positif Covid-19.

  Rata-rata para pelaku usaha mengaku jika sudah dapat informasi dilakukan swiping maka mereka mau tutup, namun jika tidak ada tetap berjualan seperti biasa. Salah satu penjual warung makan lalapan di Jalan Kelapa 2 Entrop yang enggan namanya dikorankan, mengaku dengan adanya aturan pembatasan waktu tidak bisa berjualan dengan maksimal. Pasalnya tempat yang ia jualan rata-rata baru bisa buka dan pasang tenda pada sore hari setelah pemilik toko tutup, sehingga baru mereka bisa memasang tenda dan jualan. Itu pun baru bisa buka sekira pukul 18.00 WIT, jika mereka hanya berjualan sampai 21.00 WIT, tentu rugi tenaga waktu karena pengunjung yang membeli makan biasanya bisa sampai  dini hari.

Baca Juga :  Tingkatkan Minat Baca, Mulai Galakkan Pojok Baca Digital di Kampung

  Oleh karena itu mau tidak mau memang harus kucing-kucingan dengan petugas jika dilakukan swiping baru mereka mau tutup jika tidak seperti biasa saja. “Jika dilakukan pembatasan waktu untuk pedagang warung makan lalapan di Jalan Kelapa 2 entrop sangat susah, karena kita berjualan bongkar pasang dengan tenda setelah pemilik toko tutup pada sore hari jadi waktu kita berjualan sangat mepet sekali. Jika ada pembatasan waktu, akhirnya kita kucing-kucingan dengan petugas pada saat ada sweeping baru kita menaati, tapi kalau tidak tetap kita berjualan seperti biasa “katanya.

  Ia juga mengakui tempat jualan warung makan lalapan di Kelapa Dua Entrop beda dengan di daerah samping Polda Papua yang mereka berjualan memang ada tempatnya tidak bongkar pasang tenda, sehingga jika ada pembatasan waktu mereka masih bisa berjualan pada ada siang hari sampai malam jam 21.00. Namun di Jalan Kelapa Dua Entrop jika diterapkan seperti ini sangat susah sekali.

  Walaupun demikian, mereka tetap mendukung kebijakan pemerintah kota Jayapura karena ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Para penjual lalapan pun mengaku, lebih senang jika memang ada pembatasan waktu, sebaiknya pengunjung lebih baik tidak usah makan di tempat, namun bisa dibungkus dan dimakan di rumah atau membeli lewat go-food karena rata-rata warung makan lalapan di Entrop juga banyak yang sudah masuk di aplikasi go-food.

   Di tempat terpisah,  penjual lalapan di di samping Polda Papua yang namanya juga enggan disebutkan mengaku, selama ada pembatasan waktu memang dalam berjualan lalapan tidak  banyak. Apakah itu ayam dan ikan stoknya tidak banyak, karena takutnya ada sweeping, lalapan ayam atau ikan masih banyak, tentu report dan jika memang sudah ada informasi sweeping maka pada jam 20.30 WIT para penjual lalapan sudah tidak menerima pengunjung makan di tempat tapi bisa pesan dibungkus.

   Hal ini juga mencegah tempat usaha mereka   dapat teguran atau kena sanksi. Pasalnya persiapan untuk bersih-bersih dan mengatur tempat jualan cukup lama. Untuk itu, setiap ada informasi sweeping, maka mau tidak mau pukul 20.30 WIT sudah tidak ada pengunjung yang makan di tempat, dan para penjual makanan sudah siap-siap tutup.

Baca Juga :  Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi

  “Kami tidak mau ambil resiko, memang jika ada sweeping  tetap kami taati aturan, karena kami juga butuh cari makan tidak saat ini saja. Dan kami bersyukur memang tempat berjualan kita beda dengan di Entrop yang baru buka pada sore hari tenda harus bongkar pasang,  tapi kalau disini tenda sudah terpasang tinggal kita atur-atur saja makanan jadi memang secara waktu dan tempat memang menguntungkan kami, sehingga penjual di sini  harus menaati aturan yang ada,”ucapnya.

   Sementara itu Kepala  Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Jayapura, Yulius Taruk, S.Sos, mengatakan adanya pembatasan waktu aktivitas warga dan pelaku usaha mulai pukul  06.00 sampai 21.00 WIT tidak setiap hari dilakukan sweeping.

  Hal ini karena menyangkut biaya operasional dan lainnya, namun Pemkot Jayapura melalui Satgas Covid-19 tetap melakukan sweeping minimal 1 minggu 2 kali dan mau tidak mau jika ada melanggar aturan pembatasan waktu aktivitas khususnya pelaku usaha tetap ditindak tegas. Namun selama ini ini diakui masih sekedar imbauan dan teguran sanksi tertulis, tapi nanti akan ada rapid test antigen langsung dengan melibatkan petugas kesehatan. Bagi pelaku usaha dan warga yang dilakukan rapid test antigen dinyatakan reaktif tetap akan dibawa ke pusat isolasi terpusat di LPMP Kotaraja.

  Kata Yulius, memang kesadaran warga dan pelaku usaha dalam menaati pembatasan jam aktivitas masih belum begitu bagus, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini terbukti kasus peningkatan kasus Covid-19 dan varian omicron masih begitu tinggi.

  Oleh sebab itu, pihaknya juga terus mengingatkan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Apalagi ini berada di Jalan, tentu tingkat intensitas berkumpulnya warga sangat tinggi.

  “Karena itu, harus saling mengingatkan dan sadar diri untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan masyarakat diminta untuk melaksanakan vaksinasi. Hal ini bertujuan supaya herd immunity warga bisa terbentuk dengan baik dan efeknya jika terpapar covid 19 tidak parah, sehingga vaksinasi ini sangat penting untuk dilakukan sesuai dengan petunjuk kesehatan.” Pungkasnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya