Kepala Samsat Kota Jayapura, Dian Anggraini Soal Opsen PKB dan BBNKB
Mulai 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan memungut pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor. Adapun pajak tambahan atau opsen tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) besaran pajak opsen ini sebesar 66 persen. Lantas apakah ada pengaruh besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak?
Laporan: Karolus Daot _Jayapura
Opsen pajak kendaraan bermotor ini merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam (UU) Nomor 1 Tahun 2022 ini tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen.
Apakah Opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak, Naik dari tahun sebelumnya? Hal ini yang menjadi banyak pertanyaan masyarakat, terkait dengan berbagai informasi yang berseliweran di berbagai media sosial. Namun ternyata, tidak ada besaran pajak yang bertambah yang harus dibayar wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor.
Kepala Samsat Kota Jayapura, Dian Anggriani, menjelaskan pajak tambahan atau opsen ini tidak akan membebankan masyarakat. Sebab tarif pajak akan dikurangi, kemudiam ditambahkan dengan pajak tambahan tersebut.
Misalnya PKB semula tarif pajaknya sebesar 1.75 persen akan dikurang menjadi 1,05 persen. Kemudian untuk BBNKP semula 10 persen dikurangi menjadi 6 persen untuk semua jenis kendaraan.
“Misalnya selama ini besaran pajaknya PKB dan BBNKB misalnya Rp. 1 juta, dengan adanya opsen ini, maka yang harus dibayarkan tetap 1 juta,” jelasnya.
Adapun pajak tambahan tersebut akan mempengaruhi target tahunan, akan tetapi jika diakumulasikam tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Seperti tahun 2024 ini target pajak PKB persen dari target Rp. 83.989.146.000. Sementara target Pajak BBNKB Samsat Kota Jayapura sebesar Rp. 45.424.190.000.
“Syukur saat ini capaian kita sudah 100 persen, kami optimis sampai akhir tahun akan surplus,” ungkap Anggraini.
Sejauh ini pihak Samsat telah melakukan sosialiasi, baik media sosial maupun secara langsung kepada pengguna pajak yang datang membayar pajak di Kantor Samsat Kota Jayapura, maupun pada setiap cabang yang ada. “Tapi juga kami telah imbau kepada setiap dealer,” bebernya.
Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi pajak tersebut, sebab Pemerintah Papua telah berupaya agar penambahan pajak opsen ini tidak membebankan masyarakat.
“Mungkin daerah lain ada kenaikan, tapi kita di Papua tetap sama, karena tidak mau hal ini menjadi beban masyarakat,” tuturnya.