Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar proses ini dapat dipercepat dengan perencanaan yang tepat, agar SMA Negeri 8 dapat segera berdiri secara mandiri dan menjadi solusi atas lonjakan jumlah siswa di wilayah Jayapura Selatan.
Tambahnya Komisi D siap mengawal dan mendukung setiap langkah yang dilakukan pemerintah demi kemajuan pendidikan di Kota Jayapura.
Di samping itu, Pemkot Jayapura juga mempertegas komitmennya terhadap pendidikan gratis dengan melarang sekolah negeri memungut biaya apapun selama Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPDB) tahun ajaran 2025.
Hal itu dilakukan Pemkot ingin memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk bersekolah tanpa dipersulit oleh biaya. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos