Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Menulis Cita Cita di Lembar Diary “Menjadi Pengacara Hebat”

Mengenal Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H,  Advokat Senior, Kurator dan Akademisi di Papua

Sosok Dr Anthon Raharusun, SH, MH dalam dunia penegakan hukum di Papua, memang sudah tidak asing lagi. Dia tidak hanya dikenal sebagai seorang Advokat Senior, tapi juga kurator dan akademisi atau pengajar di sejumlah perguruan tinggi. Saat ini menjadi dosen tetap di Sekolah Tinggil Ilmu Hukum (STIH) Biak, namun sejumlah kegiatan lain tetap dijalani.

Laporan:Elfira_Jayaprua

Ayah dua anak ini menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD YPPK Fatimah Fak-fak 1978, SMP Negeri I Fak-fak (1982) dan menyelesaikan pendidikan menengah atas pada SMA Muhammadiyah Yapis Abepura (1987).

  Menyelesaikan pendidikannya S-1 Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura lulus tahun 1993. S-2 Magister Hukum (Hukum Tata Negara) Universitas Gadjah Mada lulus tahun 2009 dan S-3 Ilmu Hukum (Hukum Tata Negara), Universitas Indonesia, lulusan tahun 2015 dengan Predikat Cumlaude.

  Ia lahir dari orang tua dimana ayahnya bernama Berlindus Raharusun (Alm) seorang PNS pada Lembaga pemasyarakatan, Ibunya bernama Elisabeth Lusia Pohwain seorang Ibu Rumah Tangga. Dimana Anthon dilahirkan dari keluarga yang sederhana dan serba berkekurangan.

  Dalam perjalanan karirnya, selain sebagai praktisi hukum atlet karate ini pernah bekerja di bagian Government Relations PT. Freeport Indonesia tahun 2002-2017 dan Kepala Kantor Perwakilan PT. Freeport Indonesia, di Jayapura tahun 2008-2014.

  Anthon mengajar di beberapa perguruan tinggi diantaranya Fakultas Hukum Universitas Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Papua tahun 2009-2015, mengajar di STIH Umel Mandiri Jayapura tahun 2010, mengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jayapura, Papua tahun 2013-2016.

  Ia juga sebagai Dosen tamu pada Program S-3 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Angkatan 2014 dan 2016. Dosen Tamu pada Mata Kuliah Hukum Tata Negara,  Tim Penguji Disertasi Mahasiswa Program Doktor Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dan sebagai dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua pada Program Strata Satu (S-1) dan Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S-2). Di STIH Biak Papua, Anthon juga Ketua Unit Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.

Baca Juga :  Rahul Yikwa Ingin Jadi TNI, Ketua Kelas dan Siswa yang Rajin di Sekolah

  “Dunia akademisi menjadi salah satu hoby saya untuk mengajar dan saya senang berdiri di depan kelas,” kata Anthon yang ditemui Cenderawasih Pos di Kantornya, di Entrop, Rabu (13/7)

  Anthon juga mengikuti berbagai seleksi Tingkat Nasional diantaranya seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2014 dan 2015 dan masuk 48 besar dari 611 orang Calon Pimpinan KPK. Juga mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Yudisial RI tahun 2016 sampai tahap kedua, tim Tim Penguji Hasil Disertasi Mahasiswa Program Doktor Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Tidak hanya itu, ayah lima anak ini juga pernah memberikan keterangan ahli dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam perkara Nomor: 31/G/2021/PTUN.JPR antara PT. Sorong Agro Sawitindo melawan Bupati Sorong,  November 2021; 3 14. Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam perkara Nomor: 32/G/2021/PTUN.JPR antara PT. Papua Lestari Abadi melawan Bupati Sorong, November 2021; 15 serta keterangan ahli lainnya yang berkaitan dengan perijinan.

  Anthon yang dikenal sebagai seorang ahli di bidang hukum tata negara ini pernah menulis beberapa buku salah satu bukunya berjudul “Daerah Khusus Dalam NKRI”. Ia juga menulis beberapa artikel.

Baca Juga :  Kasus Cenderung Meningkat, Perlu Penanganan dan Pencegahan yang Lebih Serius

  “Sejak duduk di bangku SMP saya punya diary dan sudah menuliskan cita cita saya di masa depan kala itu, dalam diary itu saya menulis ingin menjadi seorang pengacara terkenal dan Tuhan mengantarkan saya menjadi seorang akademisi juga praktisi hukum,” kenang seorang atlet Karate ini.

  Sejak memasuki dunia kerja sebagai seorang praktisi dan seorang akademisi, ia menjalani satu proses siklus hidup ini seperti air yang mengalir. Baginya, tidak ada satu cara untuk merubaha masa depan seseorang kalau tidak melalui Pendidikan, sebab pendidikan adalah alat transfer pengetahuan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

  Ia juga mengaku pernah mendapatkan terror dalam pekerjannya saat ini, terlebih saat bergabung dalam tim advokasi untuk rakyat Papua. “Dulu kami pembela Theis Eluay, masuk tim penanganan kasus Wamena berdarah. Kami membela tanpa mengharapkan imbalan kala itu. Bahkan, saat reformasi muncul aspirasi politik merdeka di Papua dimana Theys sebagai salah satu motor penggerak  pada waktu itu yang mengangkat aspirasi Papua Merdeka,” kenangnya.

  Ia juga menceritakan pengalaman pernah menangani  klien dari seorang Gubernur Papua Lukas Enembe bersama 10 pejabat Provinsi Papua yang diperiksa di Bareskrim Polri. Termasuk menangani kasus Kepala Dinas Kehutanan dan pernah menjadi jubir Jokowi dari kalangan profesional untuk Pilpres tahun 2004.

  “Saya punya keinginan suatu ketika di dunia akademisi saya menjadi Guru Besar, tapi untuk di dunia praktisi hukum saya ingin suatu ketika Peradi menjadi instusi penegak hukum yang melaksanakan salah satu fungsi peradilan,” pungkasnya. (*/tri)

Mengenal Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H,  Advokat Senior, Kurator dan Akademisi di Papua

Sosok Dr Anthon Raharusun, SH, MH dalam dunia penegakan hukum di Papua, memang sudah tidak asing lagi. Dia tidak hanya dikenal sebagai seorang Advokat Senior, tapi juga kurator dan akademisi atau pengajar di sejumlah perguruan tinggi. Saat ini menjadi dosen tetap di Sekolah Tinggil Ilmu Hukum (STIH) Biak, namun sejumlah kegiatan lain tetap dijalani.

Laporan:Elfira_Jayaprua

Ayah dua anak ini menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD YPPK Fatimah Fak-fak 1978, SMP Negeri I Fak-fak (1982) dan menyelesaikan pendidikan menengah atas pada SMA Muhammadiyah Yapis Abepura (1987).

  Menyelesaikan pendidikannya S-1 Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura lulus tahun 1993. S-2 Magister Hukum (Hukum Tata Negara) Universitas Gadjah Mada lulus tahun 2009 dan S-3 Ilmu Hukum (Hukum Tata Negara), Universitas Indonesia, lulusan tahun 2015 dengan Predikat Cumlaude.

  Ia lahir dari orang tua dimana ayahnya bernama Berlindus Raharusun (Alm) seorang PNS pada Lembaga pemasyarakatan, Ibunya bernama Elisabeth Lusia Pohwain seorang Ibu Rumah Tangga. Dimana Anthon dilahirkan dari keluarga yang sederhana dan serba berkekurangan.

  Dalam perjalanan karirnya, selain sebagai praktisi hukum atlet karate ini pernah bekerja di bagian Government Relations PT. Freeport Indonesia tahun 2002-2017 dan Kepala Kantor Perwakilan PT. Freeport Indonesia, di Jayapura tahun 2008-2014.

  Anthon mengajar di beberapa perguruan tinggi diantaranya Fakultas Hukum Universitas Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Papua tahun 2009-2015, mengajar di STIH Umel Mandiri Jayapura tahun 2010, mengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jayapura, Papua tahun 2013-2016.

  Ia juga sebagai Dosen tamu pada Program S-3 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Angkatan 2014 dan 2016. Dosen Tamu pada Mata Kuliah Hukum Tata Negara,  Tim Penguji Disertasi Mahasiswa Program Doktor Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dan sebagai dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua pada Program Strata Satu (S-1) dan Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S-2). Di STIH Biak Papua, Anthon juga Ketua Unit Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.

Baca Juga :  Yakin Covid-19 Mereda dengan Vaksinasi, Berharap Kembali Bebas Beraktifitas

  “Dunia akademisi menjadi salah satu hoby saya untuk mengajar dan saya senang berdiri di depan kelas,” kata Anthon yang ditemui Cenderawasih Pos di Kantornya, di Entrop, Rabu (13/7)

  Anthon juga mengikuti berbagai seleksi Tingkat Nasional diantaranya seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2014 dan 2015 dan masuk 48 besar dari 611 orang Calon Pimpinan KPK. Juga mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Yudisial RI tahun 2016 sampai tahap kedua, tim Tim Penguji Hasil Disertasi Mahasiswa Program Doktor Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Tidak hanya itu, ayah lima anak ini juga pernah memberikan keterangan ahli dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam perkara Nomor: 31/G/2021/PTUN.JPR antara PT. Sorong Agro Sawitindo melawan Bupati Sorong,  November 2021; 3 14. Memberikan Keterangan Ahli dalam Perkara Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam perkara Nomor: 32/G/2021/PTUN.JPR antara PT. Papua Lestari Abadi melawan Bupati Sorong, November 2021; 15 serta keterangan ahli lainnya yang berkaitan dengan perijinan.

  Anthon yang dikenal sebagai seorang ahli di bidang hukum tata negara ini pernah menulis beberapa buku salah satu bukunya berjudul “Daerah Khusus Dalam NKRI”. Ia juga menulis beberapa artikel.

Baca Juga :  Prokes Diperketat Lagi, Kembali Belajar Online bila Tejadi Kasus Covid-19

  “Sejak duduk di bangku SMP saya punya diary dan sudah menuliskan cita cita saya di masa depan kala itu, dalam diary itu saya menulis ingin menjadi seorang pengacara terkenal dan Tuhan mengantarkan saya menjadi seorang akademisi juga praktisi hukum,” kenang seorang atlet Karate ini.

  Sejak memasuki dunia kerja sebagai seorang praktisi dan seorang akademisi, ia menjalani satu proses siklus hidup ini seperti air yang mengalir. Baginya, tidak ada satu cara untuk merubaha masa depan seseorang kalau tidak melalui Pendidikan, sebab pendidikan adalah alat transfer pengetahuan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

  Ia juga mengaku pernah mendapatkan terror dalam pekerjannya saat ini, terlebih saat bergabung dalam tim advokasi untuk rakyat Papua. “Dulu kami pembela Theis Eluay, masuk tim penanganan kasus Wamena berdarah. Kami membela tanpa mengharapkan imbalan kala itu. Bahkan, saat reformasi muncul aspirasi politik merdeka di Papua dimana Theys sebagai salah satu motor penggerak  pada waktu itu yang mengangkat aspirasi Papua Merdeka,” kenangnya.

  Ia juga menceritakan pengalaman pernah menangani  klien dari seorang Gubernur Papua Lukas Enembe bersama 10 pejabat Provinsi Papua yang diperiksa di Bareskrim Polri. Termasuk menangani kasus Kepala Dinas Kehutanan dan pernah menjadi jubir Jokowi dari kalangan profesional untuk Pilpres tahun 2004.

  “Saya punya keinginan suatu ketika di dunia akademisi saya menjadi Guru Besar, tapi untuk di dunia praktisi hukum saya ingin suatu ketika Peradi menjadi instusi penegak hukum yang melaksanakan salah satu fungsi peradilan,” pungkasnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya