Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Validasi Data Warga Miskin dan Tanggung Biaya BPJS 22 Ribu Pekerja Rentan 

   Selain melakukan validasi data warga miskin, Pemkot Jayapura saat ini mencatat ada  sebanyak 22.640-an pekerja rentan di Kota Jayapura. Pemkot mengupayakan agar para pekerja rentan ini  mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Jayapura berupa tanggungan dalam kepesertaan  BPJS Ketenagakerjaan.

  “Yang kita tanggung kan melalui dana APBD sebanyak 22.640-an orang. Itu menjadi salah satu indikator bahwa Pemerintah Kota Jayapura serius dalam memperhatikan dan juga dalam rangka mengurangi kemiskinan ekstrem di Kota Jayapura,” kata Penjabat Wali Kota Jayapura  Dr Frans Pekey, Senin (13/11).

   Dikatakan, ini sangat penting, karena apabila terjadi resiko yang menimpa para pekerja rentan ini,  misalnya meninggal dunia atau kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen, maka sudah pasti mereka tidak lagi bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga :  Masih Jadi Tempat Favorit Untuk Wisata Mengisi Hari Libur

   Ketika mereka tidak mendapatkan penghasilan, maka sudah pasti akan berdampak pada anggota keluarganya.  Karena itu dengan adanya penanggungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Jayapura, ini ada kemudahan-kemudahan yang diterima oleh para pekerja rentan tersebut.  Mulai dari santunan kematian yang diberikan kepada para ahli waris kemudian dua orang anak dalam satu kepala keluarga itu dibiayai pendidikannya sampai sarjana.

   “Jadi itu ditanggung oleh BPJS melalui dana yang dialokasikan oleh pemerintah yang dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan” jelasnya.

  Lanjut dia, anggaran untuk membiayai Penanggungan dana kepsertaan  BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan itu sekitar Rp 4 miliar setiap tahun.  Pemerintah baru mulai melaksanakan program ini pada tahun 2023.

Baca Juga :  Dorong Generasi Muda Pahami Nilai Sejarah dan Noken Sebagai  Warisan Dunia 

   “Jadi para pekerja rentan yang tadi itu, apabila mengalami kecelakaan kerja mereka bisa mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan,  mereka akan memberikan kompensasinya dengan memenuhi syarat-syarat,” imbuhnya.

   Selain melakukan validasi data warga miskin, Pemkot Jayapura saat ini mencatat ada  sebanyak 22.640-an pekerja rentan di Kota Jayapura. Pemkot mengupayakan agar para pekerja rentan ini  mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Jayapura berupa tanggungan dalam kepesertaan  BPJS Ketenagakerjaan.

  “Yang kita tanggung kan melalui dana APBD sebanyak 22.640-an orang. Itu menjadi salah satu indikator bahwa Pemerintah Kota Jayapura serius dalam memperhatikan dan juga dalam rangka mengurangi kemiskinan ekstrem di Kota Jayapura,” kata Penjabat Wali Kota Jayapura  Dr Frans Pekey, Senin (13/11).

   Dikatakan, ini sangat penting, karena apabila terjadi resiko yang menimpa para pekerja rentan ini,  misalnya meninggal dunia atau kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen, maka sudah pasti mereka tidak lagi bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga :  Ada Yang Pesan Semalam Harus Jadi, Ada Yang Minta Perajinnya Puasa

   Ketika mereka tidak mendapatkan penghasilan, maka sudah pasti akan berdampak pada anggota keluarganya.  Karena itu dengan adanya penanggungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Jayapura, ini ada kemudahan-kemudahan yang diterima oleh para pekerja rentan tersebut.  Mulai dari santunan kematian yang diberikan kepada para ahli waris kemudian dua orang anak dalam satu kepala keluarga itu dibiayai pendidikannya sampai sarjana.

   “Jadi itu ditanggung oleh BPJS melalui dana yang dialokasikan oleh pemerintah yang dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan” jelasnya.

  Lanjut dia, anggaran untuk membiayai Penanggungan dana kepsertaan  BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan itu sekitar Rp 4 miliar setiap tahun.  Pemerintah baru mulai melaksanakan program ini pada tahun 2023.

Baca Juga :  Pemprov Papua Sediakan Pupuk Organik Bagi Warga

   “Jadi para pekerja rentan yang tadi itu, apabila mengalami kecelakaan kerja mereka bisa mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan,  mereka akan memberikan kompensasinya dengan memenuhi syarat-syarat,” imbuhnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya