Selain melakukan validasi data warga miskin, Pemkot Jayapura saat ini mencatat ada sebanyak 22.640-an pekerja rentan di Kota Jayapura. Pemkot mengupayakan agar para pekerja rentan ini mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Jayapura berupa tanggungan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang kita tanggung kan melalui dana APBD sebanyak 22.640-an orang. Itu menjadi salah satu indikator bahwa Pemerintah Kota Jayapura serius dalam memperhatikan dan juga dalam rangka mengurangi kemiskinan ekstrem di Kota Jayapura,” kata Penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, Senin (13/11).
Dikatakan, ini sangat penting, karena apabila terjadi resiko yang menimpa para pekerja rentan ini, misalnya meninggal dunia atau kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen, maka sudah pasti mereka tidak lagi bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ketika mereka tidak mendapatkan penghasilan, maka sudah pasti akan berdampak pada anggota keluarganya. Karena itu dengan adanya penanggungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Jayapura, ini ada kemudahan-kemudahan yang diterima oleh para pekerja rentan tersebut. Mulai dari santunan kematian yang diberikan kepada para ahli waris kemudian dua orang anak dalam satu kepala keluarga itu dibiayai pendidikannya sampai sarjana.
“Jadi itu ditanggung oleh BPJS melalui dana yang dialokasikan oleh pemerintah yang dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan” jelasnya.
Lanjut dia, anggaran untuk membiayai Penanggungan dana kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan itu sekitar Rp 4 miliar setiap tahun. Pemerintah baru mulai melaksanakan program ini pada tahun 2023.
“Jadi para pekerja rentan yang tadi itu, apabila mengalami kecelakaan kerja mereka bisa mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan memberikan kompensasinya dengan memenuhi syarat-syarat,” imbuhnya.