Dari Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026 di DPR Papua
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPR Papua Tahun 2026 di Gedung DPR Papua, Kamis (12/3).
Laporan: Karolus Daot_Jayapura
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Monim, didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPR Papua. Sidang juga dihadiri PJ Sekda Papua Christian Sohilait yang mewakili Gubernur Papua.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Adam Arisoi melaporkan bahwa sebanyak 22 rancangan peraturan daerah telah masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Rancangan tersebut terdiri dari 14 Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah daerah, anggota DPR Papua, maupun komisi-komisi di DPR Papua.
“Seluruh rancangan tersebut telah melalui pembahasan bersama antara Bapemperda dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua serta ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah DPR Papua,” ujar Adam Arisoi.
Beberapa rancangan regulasi yang masuk dalam Propemperda 2026 antara lain Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua 2025–2030, Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Raperdasi tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Raperdasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal.
Selain itu, terdapat pula sejumlah Raperdasus yang berkaitan langsung dengan penguatan hak dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), seperti Raperdasus tentang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan Digital Berbasis Masyarakat Asli Papua, Raperdasus tentang Penguatan Akses dan Mutu Pendidikan bagi Orang Asli Papua, serta Raperdasus tentang Pengakuan dan Penghormatan Suku-Suku Asli serta Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat di Provinsi Papua.
Adam menjelaskan bahwa agenda legislasi DPR Papua tahun 2026 difokuskan pada empat pilar utama. Pertama, penataan birokrasi dan kelembagaan pasca pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Kedua, pemberdayaan dan perlindungan Orang Asli Papua (OAP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. “Fokusnya antara lain pada perlindungan hak ulayat, peningkatan keterwakilan politik OAP, serta penguatan akses ekonomi bagi pengusaha asli Papua,” jelas Adam.
Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya melalui penguatan regulasi di bidang pendidikan dan kesehatan, termasuk keberlanjutan program beasiswa serta peningkatan layanan kesehatan di wilayah terpencil.
Keempat, penguatan ketahanan ekonomi dan lingkungan, dengan mendorong regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. “Penguatan ekonomi ini berbicara tentang investasi yang berpihak kepada masyarakat, serta pengembangan sektor UMKM berbasis potensi lokal,” kata Adam.
Sementara itu, Pj.Sekda Papua Christian Sohilait saat membacakan sambutan Gubernur Papua menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua memiliki pemahaman yang sama mengenai kebutuhan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan daerah khusus yang diamanatkan dalam regulasi Otonomi Khusus Papua.
Menurutnya, penyusunan Propemperda ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Monim menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.