Wednesday, March 25, 2026
27.4 C
Jayapura

200 Perempuan Alami Kekerasan, Desak Penguatan Layanan bagi Korban 

  Namun untuk kekerasan seksual dan kasus yang melibatkan anak, LBH Apik menegaskan tidak ada ruang penyelesaian di luar jalur hukum. “Untuk kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak, tidak ada restorative justice, karena itu merusak kehidupan perempuan,” ujar Nur Aida.

   Kasus-kasus itu tak selalu datang dari tangan asing. Banyak yang justru dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti suami, kerabat, kekasih, orang yang seharusnya menjaga tetapi justru merenggut rasa aman.

  Nona menjelaskan, sebagian kekerasan terjadi karena masih kuatnya pandangan bahwa perempuan berada dalam posisi yang tidak setara. Dalam beberapa rumah tangga, perempuan dipandang sebagai pihak yang harus memikul sebagian besar beban, bukan sebagai mitra dalam membangun keluarga.

“Perempuan kerap dianggap sebagai objek dan beban. Ketidaksetaraan itu menyebabkan kekerasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kaum Perempuan Harus Jadi Pionir Perubahan

  Kata Nona, yang perlu didorong agar perempuan tak selalu menjadi korban kekerasan adalah perlunya peningkatan kapasitas terhadap sikap laki-laki, bahwa perempuan itu setara, perempuan itu diciptakan Tuhan sebagai pendamping laki-laki bukan sebagai alas kaki.

   “Hargai perempuan dan anak-anak, karena mereka punya hak asasi yang sama. Ketika laki-laki menghormati perempuan, saya pikir kekerasan itu tidak akan ada,” katanya.

  Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dikatakan turut menangani kasus-kasus tersebut, terutama dalam memberi pendampingan psikologis dan dukungan pemulihan bagi korban, termasuk pemberdayaan ekonomi.

   “Meski belum bisa sepenuhnya, tetapi ada upaya yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.

   Beriringan dengan momentum kampanye 16 HAKtP, LBH Apik mendorong peningkatan kualitas layanan, pengetahuan hukum, serta penguatan kapasitas SDM di lembaga terkait agar penanganan korban dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

Baca Juga :  Antusiasme Perempuan Daftar DPRK Cukup Tinggi

  LBH Apik juga mengajak tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk menyediakan ruang aman bagi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan. “Setiap perempuan jangan takut bersuara, jangan takut mengatakan bahwa dia korban. Kami siap memberikan pendampingan,” ujarnya.

  Kampanye 16 HAKtP mungkin berakhir, tetapi upaya untuk memastikan perempuan hidup tanpa kekerasan adalah pekerjaan yang masih panjang. Dan itu membutuhkan ruang aman, dukungan, serta suara yang terus diperkuat bersama-sama. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Namun untuk kekerasan seksual dan kasus yang melibatkan anak, LBH Apik menegaskan tidak ada ruang penyelesaian di luar jalur hukum. “Untuk kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak, tidak ada restorative justice, karena itu merusak kehidupan perempuan,” ujar Nur Aida.

   Kasus-kasus itu tak selalu datang dari tangan asing. Banyak yang justru dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti suami, kerabat, kekasih, orang yang seharusnya menjaga tetapi justru merenggut rasa aman.

  Nona menjelaskan, sebagian kekerasan terjadi karena masih kuatnya pandangan bahwa perempuan berada dalam posisi yang tidak setara. Dalam beberapa rumah tangga, perempuan dipandang sebagai pihak yang harus memikul sebagian besar beban, bukan sebagai mitra dalam membangun keluarga.

“Perempuan kerap dianggap sebagai objek dan beban. Ketidaksetaraan itu menyebabkan kekerasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Berangkat ke Sekolah dengan Perut Lapar Juga Dilema

  Kata Nona, yang perlu didorong agar perempuan tak selalu menjadi korban kekerasan adalah perlunya peningkatan kapasitas terhadap sikap laki-laki, bahwa perempuan itu setara, perempuan itu diciptakan Tuhan sebagai pendamping laki-laki bukan sebagai alas kaki.

   “Hargai perempuan dan anak-anak, karena mereka punya hak asasi yang sama. Ketika laki-laki menghormati perempuan, saya pikir kekerasan itu tidak akan ada,” katanya.

  Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dikatakan turut menangani kasus-kasus tersebut, terutama dalam memberi pendampingan psikologis dan dukungan pemulihan bagi korban, termasuk pemberdayaan ekonomi.

   “Meski belum bisa sepenuhnya, tetapi ada upaya yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.

   Beriringan dengan momentum kampanye 16 HAKtP, LBH Apik mendorong peningkatan kualitas layanan, pengetahuan hukum, serta penguatan kapasitas SDM di lembaga terkait agar penanganan korban dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

Baca Juga :  Bahkan, Warga Luar Kota Menitipkan Anaknya di Sini

  LBH Apik juga mengajak tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk menyediakan ruang aman bagi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan. “Setiap perempuan jangan takut bersuara, jangan takut mengatakan bahwa dia korban. Kami siap memberikan pendampingan,” ujarnya.

  Kampanye 16 HAKtP mungkin berakhir, tetapi upaya untuk memastikan perempuan hidup tanpa kekerasan adalah pekerjaan yang masih panjang. Dan itu membutuhkan ruang aman, dukungan, serta suara yang terus diperkuat bersama-sama. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya