Monday, March 31, 2025
30.7 C
Jayapura

Tercatat 33 Keluhan Masyarakat yang Masuk, Mulai Soal Infrastruktur hingga Gaji

Mengintip Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Pemprov Papua

Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait dengan pelayanan pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua memasilitasi masyarakat melalui  aplikasi lapor.go.id. Lantas sejauh mana efektifitas pemanfaatan dan tindaklanjuti dari aplikasi ini?

Laporan: Elfira_Jayapura

Pemerintah selama ini sudah menyediakan sistem untuk penanganan aduan publik secara online, berupa situs dan aplikasi sistem pengelolaan dan pengaduan pelayanan publik nasional- layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-Lapor).

  Melalui aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat, masyarakat bisa menyampaikan keluhannya. Untuk Provinsi Papua sendiri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat mencatat ada 33 pengaduan yang masuk di aplikasi lapor.go.id hingga Desember Tahun 2024.

  Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto menjelaskan dari puluhan aduan tersebut, paling banyak diadukan warga terkait infrastruktur, pembangunan jalan, ekonomi dan keuangan, perlindungan konsumen, pekerjaan umum, agama dan lingkungan hidup.

   Dari semua laporan itu, paling banyak aduan yang masuk terkait dengan pekerjaan umum. Misalkan tentang kenapa pembangunan tiba-tiba dihentikan di daerah tertentu.

Baca Juga :  BPJS: Bukan Hanya di Papua, Tapi di Seluruh Indonesia!

  “Contoh kasus akhir November kemarin, ada aduan terkait infrastruktur. Atas aduan itu, kita teruskan kepada admin OPD terkait, namun ada juga yang tidak kita lanjutkan lantaran perlu diverifikasi ulang,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/12).

   “Dan dari puluhan aduan yang masuk, paling menonjol adalah aduan dari tenaga kesehatan terkait gaji mereka,” sambungnya.

  Menurut Jeri, tidak semua aduan melalui aplikasi lapor.go.id dilanjutkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Sebab, semua aduan ini perlu diverifikasi yang dibarengi data pendukung.

   Pada prinsipnya, pengaduan masyarakat ke Pemprov ada ketentuan yang diatur melalui aplikasi SP4N-Lapor milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui 1708.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, selanjutnya admin Kemendagri distribusikan aduan melalui aplikasi itu ke Kominfo Papua.

   “Misalkan ada pengaduan terkait infrastruktur yang lokasinya di Dinas Pekerjaan Umum Papua, nah admin Kemendagri menampung semua aduan itu lalu mengirimnya ke Kominfo,” jelasnya.

   Dari aduan yang masuk melalui aplikasi tersebut, selanjutnya diverifikasi. Jika kemudian aduan tersebut salah alamat maka dikembalikan. Kominfo sendiri, kata Jeri, sifatnya menyampaikan kepada OPD terkait di lingkungan Pemprov atau sektor yang diadukan. Soal penyelesaian dari aduan yang dilaporkan, tergantung masing-masing OPD.

Baca Juga :  Ikan dan Cumi-cumi yang Banyak Diburu, Tak Dapat Ikan Tetap Puas

  “Dua opsi menjadi kelemahan kita yaitu apakah pengaduan itu ditindaklanjuti atau tidak oleh OPD terkait, itu yang belum diketahui. Sebab tidak ada laporan balik,” ucapnya.

   Menurut Jeri Yudianto, pengelolaan SP4N Lapor perlu ditingkatkan lebih baik dan evaluasi setiap pengaduan yang ada. Selain itu, prosesnya transparansi dimana pengaduannya bisa diikuti masyarakat.

   “Setiap pengaduan masyarakat bisa diikuti dan diketahui sejauh mana progres dari aduan mereka,” ungkapnya.

   Hanya saja, kata Jeri, tidak semua aduan masyarakat yang masuk ditindaklanjuti. Melainkan diverifikasi ulang dan ditinjau kembali disertai data dukung. “Dari 33 aduan yang masuk, 30 persennya berasal dari kabupaten/kota,” pungkasnya. (*/tri) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Mengintip Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Pemprov Papua

Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait dengan pelayanan pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua memasilitasi masyarakat melalui  aplikasi lapor.go.id. Lantas sejauh mana efektifitas pemanfaatan dan tindaklanjuti dari aplikasi ini?

Laporan: Elfira_Jayapura

Pemerintah selama ini sudah menyediakan sistem untuk penanganan aduan publik secara online, berupa situs dan aplikasi sistem pengelolaan dan pengaduan pelayanan publik nasional- layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-Lapor).

  Melalui aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat, masyarakat bisa menyampaikan keluhannya. Untuk Provinsi Papua sendiri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat mencatat ada 33 pengaduan yang masuk di aplikasi lapor.go.id hingga Desember Tahun 2024.

  Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto menjelaskan dari puluhan aduan tersebut, paling banyak diadukan warga terkait infrastruktur, pembangunan jalan, ekonomi dan keuangan, perlindungan konsumen, pekerjaan umum, agama dan lingkungan hidup.

   Dari semua laporan itu, paling banyak aduan yang masuk terkait dengan pekerjaan umum. Misalkan tentang kenapa pembangunan tiba-tiba dihentikan di daerah tertentu.

Baca Juga :  Banyak Pengabdian di Bidang Lain, Siap Bantu Pemkot bila Diminta Pendapat

  “Contoh kasus akhir November kemarin, ada aduan terkait infrastruktur. Atas aduan itu, kita teruskan kepada admin OPD terkait, namun ada juga yang tidak kita lanjutkan lantaran perlu diverifikasi ulang,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/12).

   “Dan dari puluhan aduan yang masuk, paling menonjol adalah aduan dari tenaga kesehatan terkait gaji mereka,” sambungnya.

  Menurut Jeri, tidak semua aduan melalui aplikasi lapor.go.id dilanjutkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Sebab, semua aduan ini perlu diverifikasi yang dibarengi data pendukung.

   Pada prinsipnya, pengaduan masyarakat ke Pemprov ada ketentuan yang diatur melalui aplikasi SP4N-Lapor milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui 1708.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, selanjutnya admin Kemendagri distribusikan aduan melalui aplikasi itu ke Kominfo Papua.

   “Misalkan ada pengaduan terkait infrastruktur yang lokasinya di Dinas Pekerjaan Umum Papua, nah admin Kemendagri menampung semua aduan itu lalu mengirimnya ke Kominfo,” jelasnya.

   Dari aduan yang masuk melalui aplikasi tersebut, selanjutnya diverifikasi. Jika kemudian aduan tersebut salah alamat maka dikembalikan. Kominfo sendiri, kata Jeri, sifatnya menyampaikan kepada OPD terkait di lingkungan Pemprov atau sektor yang diadukan. Soal penyelesaian dari aduan yang dilaporkan, tergantung masing-masing OPD.

Baca Juga :  Dulu Penuh Sesak, Kini Hanya Satu Dua Pembeli yang Berkunjung

  “Dua opsi menjadi kelemahan kita yaitu apakah pengaduan itu ditindaklanjuti atau tidak oleh OPD terkait, itu yang belum diketahui. Sebab tidak ada laporan balik,” ucapnya.

   Menurut Jeri Yudianto, pengelolaan SP4N Lapor perlu ditingkatkan lebih baik dan evaluasi setiap pengaduan yang ada. Selain itu, prosesnya transparansi dimana pengaduannya bisa diikuti masyarakat.

   “Setiap pengaduan masyarakat bisa diikuti dan diketahui sejauh mana progres dari aduan mereka,” ungkapnya.

   Hanya saja, kata Jeri, tidak semua aduan masyarakat yang masuk ditindaklanjuti. Melainkan diverifikasi ulang dan ditinjau kembali disertai data dukung. “Dari 33 aduan yang masuk, 30 persennya berasal dari kabupaten/kota,” pungkasnya. (*/tri) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya