Thursday, December 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Dua Tahun Vakum, 19 Calon Jamaah Dialihkan ke Ahli Waris

Mengintip Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji Pasca Pandemi Covid-19

Dua tahun pandemi Covid-19 melanda dunia, memaksa  pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan menutup sementara kunjungan calon jamaah haji maupun umrah di Tanah Suci Mekkah. Namun setelah wabah ini mereda, tahun ini penyelenggaran ibadah haji maupun umrah kembali dibuka. Lantas bagaimana persiapan untuk pemberangkatan calon haji dari Papua?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi telah mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M pada 9 April 2022 lalu. Namun total jemaah dibatasi hanya mencapai 1 juta orang. Pengumuman tersebut ditindaklanjuti dengan  diterbitkannya surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

   Menanggapi hal tersebut Menteri Agama Republik Imdonesia langsung Menerbitkan surat Edaran Nomor 405  tentang kuota Haji Indonesia. Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada tanggal 22 April lalu ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang. Terdiri dari  92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

    Dari kuota Haji yang ada dibagi ke dalam 31 provinsi yang ada di Indonesia. Khususnya untuk Provinsi Papua mendapatkan 488 jemaah haji reguler. Ditambah 2 orang sebagai pembimbing haji dan 1 orang petugas haji daerah.

   Kepala Kantor Wilayah Kementian Agama Provinsi Papua Pdt. Amsal Yowei, Kepala  mengaku siap memberangkatkan calon jemaah haji yang telah ditetapkan oleh kemenag pusat. Prioritas yang  akan diberangkatkan pada tahun 1443 H/ 2022 M adalah jemaah haji yang selama masa pandemi jadwal pemberangkatanya ditunda.

  “Saya mengapresiasi kinerja Kemenag pusat dalam mengatasi persoalan pandemi tentu dalam hal ini tidak terlepas sinergitas pemerintah serta satgas covid sehingga persoalan pandemi ini bisa diatasi dan terbukti tahun ini umat islam bisa menunaikan ibadah hajinya di tanah suci Mekah”, pungkas Kakanwil tersebut kepada Cendrasih pos, Senin, (9/5).

   Terkait kuota haji yang ditetapkan oleh Kemenag pusat diapun berharap dari 29 kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Papua betul-betul dibagi secara proporsional, agar semua jemaah haji yang telah melakukan pendaftaran selama masa pandemi bisa diberangkatkan pada tahun ini.

Baca Juga :  Seriusi Masalah Stunting dan Imunisasi, Dokter Anak Harus Ada di Se-Kabupaten 

   “Sebelum jemaah haji  berangkat ke tanah suci  terlebih dahulu kami  dari Kanwil provinsi maupun Kemenag  kabupaten/ kota akan melakukan sosialisasi terkait persyaratan terbaru pemberangkantan jemaah haji. Hal ini bertujuan agar nantinya jemaah yang akan menunaikan ibadah haji bisa menyesuaikan dengan situasi yang ada sekarang ini “, tuturnya.

  Diapun mengatakan di tengah situasi covid yang ada saat ini tentu hal utama yang harus dipersiapakan adalah kesehatan, serta segala bentuk syarat  terkati prokes yang telah ditetapkan oleh satgas covid.

  Sementara itu,  H. Musa Narwawan, Plt. Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua menjelaskan bahwa persiapan pemberangkatan jemaah haji pada tahun 1443 H/ 2022 M sudah mencapai 90 persen. Sebab semua jemaah haji yang diberangkatkan ini adalah jemaah yang sejak 2 tahun masa pandemi telah melakukan pendaftaran.

   “Sisa 10 persen lagi persiapan terkait pemberangkatan haji, dan kami pastikan kapanpun jadwal pemberangkatan Provimsi Papua siap memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci Mekah”, terang H. Musa Narwawan.

  Terkait dengan perjalanan jemaah haji ke mekah dana yang dipersiapkan sebanyak Rp 42.686.506 per calon jamaah,  dana yang dikumpulkan ini dipergunakan untuk biaya transportasi perjalanan  pulang pergi dari Embarkasi Makasar ke Mekah, selain itu digunakan untuk akomodasi jemaah haji selama di Mekah, serta biaya konsumsi para jemaah selama 30 hari di tanah suci, dan juga biaya penyesuaian visa jemaah.

  “Untuk biaya jemaah dari Papua ke Embarkasi Makasar ditanggung pribadi.  Karena dana yang mereka kumpulkan ini khusus  dari embarkasi Makasar sampai di tanah suci”, pungkasnya.

   Terkait regulasi pergantian Jemaah haji yang sudah terdaftar namun selama dua tahun ini ada yang meninggal dapat diganti oleh suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan pergantian ini harus diketahui oleh RT, RW, Lurah, dan Camat. Verifikasi data pengajuan pergantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

Baca Juga :  Dari Proteksi Satwa Hingga Tak Memilih yang Tak Paham Lingkungan

  “Untuk Provinsi Papua dari jumlah 488  calon jamaah, ada 19 org yang dilimpahkan/ digantikan oleh alih warisnya yaitu di kabupaten asmat 1 orang, kabupaten merauke 4 orang, kabupaten mimika 4 orang, kabupaten nabire 4 orang,  kabupaten yapen 2 orang, dan  kota jayapura 5 orang.”bebernya.

   Sementara terkait informasi yang beredar tentang aturan batas usia pemberangkatan haji tahun 1443 H diakatakan aturan tersebut telah diubah dan sesuai dengan keputusan   yang ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 22 April 2022 lalau tentang perubahan batasan usia bagi Calon Jemaah Haji (CJH). yaitu batasan usia bagi Calon Jamaah Haji usia 65 tahun, atau kelahiran tahun 1957 yang sebelumnya dibatasi berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli, kini berubah menjadi  30 Juni.

   “Memang regulasi pertama hanya batas usia 60 tahun,  namun peraturan itu diubah dan sesuai dengan surat edaran Kemenag Pusat nomor 430 bahwa batasan usia jemaah haji sampai pada tanggal 30 juni 2022 tepat 65 tahun diperbolehkan melakukan ibadah haji”, terangnya.

  Selain batasan usia sebagaimana yang disyaratkan pemerintah Arab Saudi, CJH yang diberangkatkan juga sesuai dengan urutan pendaftaran atau nomor porsi haji serta melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 Hijriah. Munarwawan mengatakan aturan terkait antrean pendaftran jemaah haji dilakukan sejak 25 tahun sebelum pemberangkatan, hal ini dikarenakan karena jumlah Jemaah yang  ingin menunaikan ibadah haji di Indonesia cukup banyak sehingga adanya aturan tersebut.

   “Pastinya semua orang ingin menunaikan haji dan hal ini terbukti khsusnya wilayah provinsi Papua saja sampai tahun 2020 sudah ada  25 ribu lebih jemaah yang sudah terdaftar berarti nantinya jika yang mendaftar di tahun ini, berarti tunggu 25 tahun kedepan baru bisa diberangkatkan”, pungkasnya. (*/tri)

Mengintip Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji Pasca Pandemi Covid-19

Dua tahun pandemi Covid-19 melanda dunia, memaksa  pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan menutup sementara kunjungan calon jamaah haji maupun umrah di Tanah Suci Mekkah. Namun setelah wabah ini mereda, tahun ini penyelenggaran ibadah haji maupun umrah kembali dibuka. Lantas bagaimana persiapan untuk pemberangkatan calon haji dari Papua?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi telah mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M pada 9 April 2022 lalu. Namun total jemaah dibatasi hanya mencapai 1 juta orang. Pengumuman tersebut ditindaklanjuti dengan  diterbitkannya surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

   Menanggapi hal tersebut Menteri Agama Republik Imdonesia langsung Menerbitkan surat Edaran Nomor 405  tentang kuota Haji Indonesia. Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada tanggal 22 April lalu ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang. Terdiri dari  92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

    Dari kuota Haji yang ada dibagi ke dalam 31 provinsi yang ada di Indonesia. Khususnya untuk Provinsi Papua mendapatkan 488 jemaah haji reguler. Ditambah 2 orang sebagai pembimbing haji dan 1 orang petugas haji daerah.

   Kepala Kantor Wilayah Kementian Agama Provinsi Papua Pdt. Amsal Yowei, Kepala  mengaku siap memberangkatkan calon jemaah haji yang telah ditetapkan oleh kemenag pusat. Prioritas yang  akan diberangkatkan pada tahun 1443 H/ 2022 M adalah jemaah haji yang selama masa pandemi jadwal pemberangkatanya ditunda.

  “Saya mengapresiasi kinerja Kemenag pusat dalam mengatasi persoalan pandemi tentu dalam hal ini tidak terlepas sinergitas pemerintah serta satgas covid sehingga persoalan pandemi ini bisa diatasi dan terbukti tahun ini umat islam bisa menunaikan ibadah hajinya di tanah suci Mekah”, pungkas Kakanwil tersebut kepada Cendrasih pos, Senin, (9/5).

   Terkait kuota haji yang ditetapkan oleh Kemenag pusat diapun berharap dari 29 kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Papua betul-betul dibagi secara proporsional, agar semua jemaah haji yang telah melakukan pendaftaran selama masa pandemi bisa diberangkatkan pada tahun ini.

Baca Juga :  Peminat Pakaian Cabor Masih Tinggi, Tak Hanya Dijual di Pasar Tapi Juga Online

   “Sebelum jemaah haji  berangkat ke tanah suci  terlebih dahulu kami  dari Kanwil provinsi maupun Kemenag  kabupaten/ kota akan melakukan sosialisasi terkait persyaratan terbaru pemberangkantan jemaah haji. Hal ini bertujuan agar nantinya jemaah yang akan menunaikan ibadah haji bisa menyesuaikan dengan situasi yang ada sekarang ini “, tuturnya.

  Diapun mengatakan di tengah situasi covid yang ada saat ini tentu hal utama yang harus dipersiapakan adalah kesehatan, serta segala bentuk syarat  terkati prokes yang telah ditetapkan oleh satgas covid.

  Sementara itu,  H. Musa Narwawan, Plt. Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua menjelaskan bahwa persiapan pemberangkatan jemaah haji pada tahun 1443 H/ 2022 M sudah mencapai 90 persen. Sebab semua jemaah haji yang diberangkatkan ini adalah jemaah yang sejak 2 tahun masa pandemi telah melakukan pendaftaran.

   “Sisa 10 persen lagi persiapan terkait pemberangkatan haji, dan kami pastikan kapanpun jadwal pemberangkatan Provimsi Papua siap memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci Mekah”, terang H. Musa Narwawan.

  Terkait dengan perjalanan jemaah haji ke mekah dana yang dipersiapkan sebanyak Rp 42.686.506 per calon jamaah,  dana yang dikumpulkan ini dipergunakan untuk biaya transportasi perjalanan  pulang pergi dari Embarkasi Makasar ke Mekah, selain itu digunakan untuk akomodasi jemaah haji selama di Mekah, serta biaya konsumsi para jemaah selama 30 hari di tanah suci, dan juga biaya penyesuaian visa jemaah.

  “Untuk biaya jemaah dari Papua ke Embarkasi Makasar ditanggung pribadi.  Karena dana yang mereka kumpulkan ini khusus  dari embarkasi Makasar sampai di tanah suci”, pungkasnya.

   Terkait regulasi pergantian Jemaah haji yang sudah terdaftar namun selama dua tahun ini ada yang meninggal dapat diganti oleh suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan pergantian ini harus diketahui oleh RT, RW, Lurah, dan Camat. Verifikasi data pengajuan pergantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

Baca Juga :  Jurnalis Jangan Takut Melapor Jika Mendapatkan Kekerasan dan Intimidasi

  “Untuk Provinsi Papua dari jumlah 488  calon jamaah, ada 19 org yang dilimpahkan/ digantikan oleh alih warisnya yaitu di kabupaten asmat 1 orang, kabupaten merauke 4 orang, kabupaten mimika 4 orang, kabupaten nabire 4 orang,  kabupaten yapen 2 orang, dan  kota jayapura 5 orang.”bebernya.

   Sementara terkait informasi yang beredar tentang aturan batas usia pemberangkatan haji tahun 1443 H diakatakan aturan tersebut telah diubah dan sesuai dengan keputusan   yang ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 22 April 2022 lalau tentang perubahan batasan usia bagi Calon Jemaah Haji (CJH). yaitu batasan usia bagi Calon Jamaah Haji usia 65 tahun, atau kelahiran tahun 1957 yang sebelumnya dibatasi berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli, kini berubah menjadi  30 Juni.

   “Memang regulasi pertama hanya batas usia 60 tahun,  namun peraturan itu diubah dan sesuai dengan surat edaran Kemenag Pusat nomor 430 bahwa batasan usia jemaah haji sampai pada tanggal 30 juni 2022 tepat 65 tahun diperbolehkan melakukan ibadah haji”, terangnya.

  Selain batasan usia sebagaimana yang disyaratkan pemerintah Arab Saudi, CJH yang diberangkatkan juga sesuai dengan urutan pendaftaran atau nomor porsi haji serta melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 Hijriah. Munarwawan mengatakan aturan terkait antrean pendaftran jemaah haji dilakukan sejak 25 tahun sebelum pemberangkatan, hal ini dikarenakan karena jumlah Jemaah yang  ingin menunaikan ibadah haji di Indonesia cukup banyak sehingga adanya aturan tersebut.

   “Pastinya semua orang ingin menunaikan haji dan hal ini terbukti khsusnya wilayah provinsi Papua saja sampai tahun 2020 sudah ada  25 ribu lebih jemaah yang sudah terdaftar berarti nantinya jika yang mendaftar di tahun ini, berarti tunggu 25 tahun kedepan baru bisa diberangkatkan”, pungkasnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya