Tuesday, May 13, 2025
22.1 C
Jayapura

Tingginya Pengangguran Indikator Lemahnya Pertumbuhan Ekonomi

Pengamat Ekonomi Papua Soal Jumlah  Pengangguran di Papua

Jumlah penganggur di Papua alami kenaikan. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada, Febuari 2025 lalu, jumlah penganggur di provinsi Papua telah mencapai 35.310 jiwa.

Laporan: Jimianus Karlodi_JAYAPURA

Menanggapi itu pengamat Ekonomi kampus STIE Port Numbay Jayapura Dr. John Agustinus, SE., MM mengatakan bahwa semakin banyaknya pengangguran bisa jadi indikator semakin buruknya pertumbuhan pertumbuhan ekonomi.

Meningkatnya pengangguran ini memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab,  pengangguran dapat menyebabkan penurunan produktivitas dan output ekonomi.

Tak hanya itu banyaknya pengangguran juga dapat menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan kemiskinan, dan mengurangi investasi, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Tidak Lama Lagi Provinsi Papua Pegunungan Tengah Akan Disahkan

    Masyarakat yang menganggur dan tak berpenghasilan menyebabkan penurunan daya beli.  “Peningkatan kemiskinan, pengangguran juga dapat menyebabkan peningkatan jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan, karena tidak memiliki pendapatan cukup,” ungkapnya.

Dr. John Agustinus, SE, MM (foto:Jimi/Cepos)

  Pengangguran, lanjut Jhon, juga  dapat membuat investor menjadi ragu untuk menanamkan modal di suatu negara, karena pertumbuhan ekonomi yang lambat.

Tak hanya itu, pengangguran dapat menyebabkan penurunan pendapatan pemerintah karena berkurangnya pajak pendapatan dan pajak dari transaksi ekonomi. Pengangguran yang tinggi dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.

  Mengacu pada data Badan Pusat Statistik Nasional John menjelaskan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2025 sebesar 4,76 persen, turun 0,06 persen dibanding Februari 2024, dapat dianalisis bahwa tingkat pengangguran setiap tahun meningkat signifikan.

Baca Juga :  Papua Raih Satu Piala Nomor Harapan di Ajang STG-XI

Pengamat Ekonomi Papua Soal Jumlah  Pengangguran di Papua

Jumlah penganggur di Papua alami kenaikan. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada, Febuari 2025 lalu, jumlah penganggur di provinsi Papua telah mencapai 35.310 jiwa.

Laporan: Jimianus Karlodi_JAYAPURA

Menanggapi itu pengamat Ekonomi kampus STIE Port Numbay Jayapura Dr. John Agustinus, SE., MM mengatakan bahwa semakin banyaknya pengangguran bisa jadi indikator semakin buruknya pertumbuhan pertumbuhan ekonomi.

Meningkatnya pengangguran ini memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab,  pengangguran dapat menyebabkan penurunan produktivitas dan output ekonomi.

Tak hanya itu banyaknya pengangguran juga dapat menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan kemiskinan, dan mengurangi investasi, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Potensi Gizi Buruk Diperparah Jika Stunting Tidak Ditangani Baik

    Masyarakat yang menganggur dan tak berpenghasilan menyebabkan penurunan daya beli.  “Peningkatan kemiskinan, pengangguran juga dapat menyebabkan peningkatan jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan, karena tidak memiliki pendapatan cukup,” ungkapnya.

Dr. John Agustinus, SE, MM (foto:Jimi/Cepos)

  Pengangguran, lanjut Jhon, juga  dapat membuat investor menjadi ragu untuk menanamkan modal di suatu negara, karena pertumbuhan ekonomi yang lambat.

Tak hanya itu, pengangguran dapat menyebabkan penurunan pendapatan pemerintah karena berkurangnya pajak pendapatan dan pajak dari transaksi ekonomi. Pengangguran yang tinggi dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.

  Mengacu pada data Badan Pusat Statistik Nasional John menjelaskan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2025 sebesar 4,76 persen, turun 0,06 persen dibanding Februari 2024, dapat dianalisis bahwa tingkat pengangguran setiap tahun meningkat signifikan.

Baca Juga :  Sampah  Tak Habis-habis, Sudah Waktunya Evaluasi Regulasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya