Melihat Pemanfaatan Cold Storage Milik Dinas Kelautan dan Perikanan Papua di TPI Hamadi
Keberadaan Cold Storage Milik Dinas Kelautan dan Perikanan Papua di TPI Hamadi sudah berjalan beberapa tahun dan dikelola pihak ketiga melalui Koperasi OAP. Lalu bagaimana kondisi Cold storage di TPI Hamadi saat ini?
Laporan: Priyadi_Jayapura.
Cold storage di kawasan TPI Hamadi ini, merupakan bangunan yang dirancang khusus dengan kondisi suhu tertentu untuk mempertahankan mutu ikan hasil tangkapan nelayan. Fungsi utamanya yakni, membekukan ikan hasil tangkapan nelayan, menyimpan ikan yang telah dibekukan. Di saat ikan melimpah, bisa disimpan di cold storage ini, agar tidak mudah busuk.
Meskipun cold storage ikan sangat membantu untuk industri makanan, sarana juga bisa memberikan keuntungan bagi nelayan ikan dalam menyimpan hasil tangkapan ikan yang melimpah, bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama.
Di samping itu, cold storage dalam penyimpanan ikan juga bisa dalam jumlah daya tampung yang besar dan nelayan tak lagi kebingungan menyimpan ikan hasil tangkapan. Selain itu, ikan yang disimpan juga kualitasnya masih tetap bagus.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Iman Djuniawal mengatakan, untuk cold storage milik DKP Papua yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi sudah berjalan 2 tahun. Bangunan ini sudah dari tahun pemasangan tahun 2015, karena ada kerusakan lalu dilakukan perbaikan jadi beroperasi maksimalnya tahun 2020 sampai saat ini.
Untuk pengelola cold storage dilakukan oleh pihak ketiga dari Koperasi OAP melalui PKS yang ditandatangani bersama. Nantinya pihak ketiga juga mengurus masalah pemiliharaan, perawatan, biaya listrik dan lainnya. Jika terjadi kerusakan tetap jadi tanggung jawab pihak ketiga sesuai dengan PKS dan penanggung jawab tetap DKP Papua.
Saat ini memang dalam penyewaan cold storage dilakukan dengan kerjasama, dimana penyewaan dilakukan hitungan per hari sesuai kapasitas yang telah disepakati bersama, sehingga ini bisa memberikan pemasukan ke Pemprov Papua melalui pengelolaan pihak ketiga.
Untuk daya tampung cold storage di TPI Hamadi hanya 50 ton. Kapasitas ini masih kurang, karena potensi hasil tangkapan ikan nelayan sebenarnya bisa lebih. Karena itu, masih dibutuhkan kapasitas cold storage minimal 400 ton, supaya kedepannya cold storage bisa menyimpan banyak ikan hasil tangkapan yang nantinya bisa dilakukan ekspor ke luar negeri.
Untuk saat ini pemanfaatan cold storage hanya untuk menyimpan ikan kemudian masih dipasarkan di Papua dan luar Papua.
“Untuk ikan yang disimpan di cold storage ikan tuna, ikan pelagis kecil maupun deho, nantinya jika sudah masuk ekspor tentunya ikan tuna dan lainnya yang akan mendominasi ekspor,” ucapnya, Selasa(7/6) kemarin.
Diakui, lokasi penempatan cold storage di TPI Hamadi terkendala lokasi yang sempit karena jika nanti kedepannya ada pengembangan sampai 400 ton, tentu lokasi ini tidak mampu untuk penempatan cold storage yang kapasitasnya lebih besar.
Iman juga menyebutkan, jika nanti akan dilakukan ekpsor, ikan yang akan diekspor juga harus bermutu, sehingga nelayan atau pedagang ikan dalam menyimpan ikan harus benar- benar sesuai mutu yang ada.
Menurut Iman, Cold Storage ini jadi salah satu alat penunjang yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan hasil tangkapan nelayan guna menjaga kwalitas hasil tangkapan. Cold Storage dilihat dari fungsi dan kegunaannya mempunyai peranan penting untuk menjaga kwalitas hasil tangkapan nelayan sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen, sehingga peranan Cold Storage juga dapat menjaga harga jual tangkapan nelayan tidak mengalami penurunan di saat hasil tangkapan melimpah.
Sementara itu, dari pantauan Cendrawasih Pos tempat cold storage di TPI Hamadi memang tertutup rapat, karena semua pintu digembok, jika ada nelayan atau pedagang ikan yang ingin mengambil ikan di sana bisa langsung menghubungi petugas yang jaga di cold storage tersebut. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari pedagang yang berjualan di samping lokasi cold storage TPI Hamadi. (*/tri).