Pengakuan Istri Oknum Anggota TNIĀ yangĀ Sering Alami Tindakan KDRT Ā
Menjadi istri seorang anggota aparat keamanan ternyata tak selamanya bisa menjamin aman. Bisa jadi justru sebaliknya, jika mendapat pria yang suka ringan tangan. Hal ini seperti yang dialami seorang ibu muda bernama Mustika (31) yang sering mengalami tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan: Gamel Abdel Nasser_Jayapura
Mustika mengaku sudah lelah karena sering dianiaya sang suami, Sertu SP, dari satuan Kudam XVII Cenderawasih ke Pomdam. Bahkan beberapa kali pernah diancamĀ akan dibunuh. Barang-barang di rumah juga banyak yang dirusak jika sang suami dalam keadaan marah.
Ā Tak hanya itu, meski mempunyai suami seorang prajurit, ternyata Mustika hanya diberikan uang belanja Rp 500 ribu setiap bulan. Kerap menjadi korban penganiayaan, korban akhirnya tak sanggup lagiĀ dan meminta agar sangĀ suami diproses hukum. Mustika pun mengaku sudah melaporkan suaminya ke Pomdam.
Ā Ā āSudah sering saya dianiaya, bahkan sewaktu hamil saya jugaĀ masih sempat dianiaya. Saya sudah lupa berapa kali karena terlalu sering,ā kata Mustika kepada Cenderawasih Pos, Rabu (4/5).
Ā Ia mengaku bingung harus meminta perlindungan kemana karena pernah dilaporkan ke Pomdam saat pimpinan lama, namun tidak banyak perkembangan sehingga SP kembali mengulang perbuatannya.
Ā Ia juga sudah melakukan mediasi ke komisi perlindungan perempuan dan anak, namun tak berbuah hasil. Karena terus merasa tertekan dan terancam iapun memilih mempublikasikan kasusnya tersebut.
Ā Ia menceritakan bahwa sang suami pernah membuang pakaian dan alat salat ibunya (mertuanya) ke luar rumah dan ketika korban mencoba mengambil, di situ ia langsung dihadang menggunakan samurai dan mengancam akan melukai korban jika mengambil barang tersebut.
Ā Ā āSaya akhirnya masuk ke dalam, karena anak saya juga menangis dan karena ketakutan. Saya bersama anak saya memilih mengurung diri di dalam kamar mandi karena ketakutan. Hanya di situ tempat saya bisa berlindung karena ada kuncinya dari dalam. Lalu kalau saya tidak gendong anak saya pikir saat itu mungkin saya sudah dilukai,ā cerita Mustika.
Ā Ā Korban juga menceritakan bahwa kepalanya pernah benjol karena dipukulĀ pelaku dan hasil visum menyebutkan terjadi memarĀ kemerahan di bagian belakang kepala akibat benda tumpul. Ia juga pernah ditampar di depan ibu kandungnya, namun tidak ada perlawanan yang dilakukan saat itu karena merasa ketakutan.
Ā āAda banyak pelanggaran yang dilakukan termasuk motor yang dibeli tanpa surat ā surat alias motor bodong, laluĀ dimasa PPKM ia masih sempat berkaraoke dengan wanita lainĀ hingga lewat waktu dan tidak menafkahi dengan wajar,ā bebernya.
Ā Mustika mengaku tidak kuat lagi, ia sebelumnya meminta perlindungan ke paguyubannya, namun tidak direspon. Iapun berniat melaporkan kasus ini ke LBH jika sang suami tidak ditindak.
Ā āKetimbang saya dan anak saya mati disiksa sementara ia semena ā mena dan suka main tangan,ā tutupnya.
Ā Ā Terkait ini Danpomdam XVII Cenderawasih,Ā Letkol Cpm, Yudi Wahyudi langsung merespon dan menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan korban.
āSaya sempat di SMS oleh korban soal kasusnya kemudian saya berkoordinasi dengan penyidiknya ternyata sudah pernah dibuatkan laporannya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ā saksi dan ada barang bukti.Ā Tapi pernah ada permintaan dihentikan dulu kasusnya, namun seiring waktuĀ terjadi penganiayaan lagi dan saya perintahkan lanjutkanĀ penyidikannya,ā tegas Letkol Yudi melalui ponselnya.
Ā Ā Ia bahkan menyatakan bahwa pada 29Ā April kemarinĀ dirinya sudah menandatangani berkas penyidikan yang telah rampung untuk selanjutnya dilanjutkan ke Oditur Militer (Odmil).
āSetelah lebaran berkasnya kami akan langsung kirimkan ke Odmil jadi kami sangat merespon kasus ini apalagiĀ berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Jadi kalau mengatakan kasus ini tidak kami tanggapi itu salah. Justru saat ini,Ā penyidikannya sudah rampung dan segera dilimpahkan. Saya bilang lanjutkan dan kalau suaminya tidak terima silahkan laporkan lagi,ā tegasnya.
Ā Di sini Yudi menyebutĀ bahwa pelaku Sertu SP bisa saja dijerat dengan ancaman Undang ā undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004.
āYang jelas kami tidak main-main, karena hasil visumnya juga sudah kami pegang dan sudah memenuhi unsur,ā tutup Yudi. Sementara Kasi Sidik Danpom, Mayor I Dewa Putra juga membenarkan bahwa untuk berkas kasus Sertu SP sudah ditangani Pomdan besok (hari ini) berkas perkaranya akan dikirimkan ke Odmil untuk selanjutnya menunggu sidang.Ā āBerkasnya sudah lengkap dan segera kami limpahkan,ā singkat Mayor Dewa. (*)