Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Surat Tilang Dikirim ke Rumah, Body Petugas Juga Bisa Merekam

Mempelajari Sistem Tilang Elektronik Bagi Kendaraan Bermotor di Jayapura

Para pengguna jalan di Kota Jayapura kini diwarning untuk lebih tertib, tidak hanya saat melihat ada kehadiran polisi lakukan razia di pinggir jalan. Masyarakat tak bisa lagi seenaknya membawa kendaraan tanpa kelengkapan. Pasalnya jika melanggar dan tereakm E-TLE, maka siap – siap menunggu surat tilang mampir ke rumah.

Laporan : Abdel Gamel Naser – Jayapura

Setelah dilaunching pada 26 Maret lalu, Electronic Traffic Law Enforcement  atau E-TLE kini mulai diberlakukan di Jayapura. Untuk masyarakat awam terjemahan yang mudah adalah pemberian sanksi tilang secara elektronik kepada pelanggar, baik  pengendara motor maupun pengemudi mobil.

   Pelanggaran ini  akan terekam secara fisik mulai dari kelengkapan hingga pajak yang belum dibayarkan. Jadi pelan – pelan petugas Lantas Polres ataupun Polda tidak lagi menindak secara langsung dan menunggu terjaringnya pengendara atau pengemudi dalam satu razia atau sweeping. Jika memang melanggar proses penilangan kini dilakukan secara elektronik.

   Tiba – tiba saja ada surat tilang yang dikirim ke rumah lengkap dengan waktu, bentuk pelanggaran termasuk foto jika perlu. Karenanya dari E-TLE , siapa saja yang mengoperasikan kendaraan di jalan umum tak bisa lagi mengelak jika melanggar karena disertai dengan bukti. Nah bila sanksi yang diberikan enggan dibayarkan maka secara otomatis STNK  akan dilakukan pemblokiran. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK, maka  harus bayar dulu denda tilang.

   Dirlantas Polda Papua Kombes M. Nasihin menjelaskan bahwa sistem elektronik ini membantu banyak hal. Jika selama ini  pengendara yang tak lengkap selalu melenggang aman, maka dari rekaman E-TLE ini  tak satupun yang akan terlewat. “Lihat saja sejak dilaunching kemarin sudah 300 pelanggar yang terekam,” beber Nasihin di ruang kerjanya belum lama ini.

Baca Juga :  Banyak Fasilitas yang Rusak, Lingkungan Sekitar Dimanfaatkan Jualan PKL 

  Polisi asal Brebes Jawa Tengah itu menyampaikan bahwa posisi kamera E-TLE berada di depan GOR Cenderawasih  yang dipasang di dua sisi baik dari arah Jayapura menuju arah lampu merah Dok II maupun sebaliknya. Alat perekam yang terpasang ini juga memiliki kemampuan merekam yang sangat baik. Hasil fotonya disebut sangat jernih, bahkan untuk pengemudi yang tak menggunakan safety belt juga bisa terekam.

Menariknya bagi motor atau mobil dengan plat nomor yang sudah mati atau belum membayar pajak juga bisa langsung terbaca. “Jadi semua yang melintas dan ada pelanggaran langsung data dan  fotonya terkirim ke server. Dari server ini langsung  keluar perincian pelanggaran dan dikeluarkan surat tilang. Surat ini langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan dan jika menolak membayar maka STNK-nya akan diblokir,” beber Nasihin.

  Nah untuk membayar sanksi tilang ini pemilik kendaraan juga tidak harus ke bank tapi jikabisa dibayarkan secara online. Caranya dengan mengunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian mengisi sejumlah data yang diperlukan mulai dari meliputi plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan. Setelah semua terisi barulah mengklik ‘Cek Data’.

   Disini jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun jika melanggar maka akan memunculkan data  mulai dari waktu,  lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. Nah bagaimana dengan mobil rental atau sewaan? Menurut Nasihin nantinya akan ada konfirmasi kepada petugas.

Baca Juga :  Yang Dianggap ”Pengganggu” Sebenarnya Malah Jadi Daya Tarik

   Jika tetap ditilang maka pemilik kendaraan harus berkoordinasi dengan penyewa untuk berkompromi. “Jadi sebelum menyewakan paling tidak mengingatkan untuk tertib. Paling tidak ini menyadarkan pemilik kendaraan lebih dulu untuk menyewakan kendaraan yang lengkap juga,” bebernya.

  Jadi kata Nasihin  tilang elektronik ini bukan hanya penegakan hukum, tapi paling tidak membantu kesadaran masyarakat untuk taat berkendara, taat membayar pajak termasuk secara tidak langsung akan menekan angka kecelakaan akibat pelanggaraan tadi.

  “Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan secara permanen dan bukan instan. Jangan hanya karena ada razia, akhirnya tertib dan setelah itu melanggar lagi. Selain itu jumlah polisi juga terbatas sehingga alat ini sangat membantu,” sambungnya.

    Ia menambahkan bahwa selain kamera yang  stay di tempat, kata Nasihin nantinya ada mobil Digital Pemburu Pelanggaran Lalu Lintas  (Dipugar) yang juga mobile. Plus ada anggota patroli lalu lintas yang berkeliling. “Dan perlu diingat bahwa petugas yang berkeliling ini juga dilengkapi dengan perekam jadi  fungsinya akan sama. Merekam bentuk pelanggaran dan alatnya tertempel di body petugas,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. (*/tri)

Mempelajari Sistem Tilang Elektronik Bagi Kendaraan Bermotor di Jayapura

Para pengguna jalan di Kota Jayapura kini diwarning untuk lebih tertib, tidak hanya saat melihat ada kehadiran polisi lakukan razia di pinggir jalan. Masyarakat tak bisa lagi seenaknya membawa kendaraan tanpa kelengkapan. Pasalnya jika melanggar dan tereakm E-TLE, maka siap – siap menunggu surat tilang mampir ke rumah.

Laporan : Abdel Gamel Naser – Jayapura

Setelah dilaunching pada 26 Maret lalu, Electronic Traffic Law Enforcement  atau E-TLE kini mulai diberlakukan di Jayapura. Untuk masyarakat awam terjemahan yang mudah adalah pemberian sanksi tilang secara elektronik kepada pelanggar, baik  pengendara motor maupun pengemudi mobil.

   Pelanggaran ini  akan terekam secara fisik mulai dari kelengkapan hingga pajak yang belum dibayarkan. Jadi pelan – pelan petugas Lantas Polres ataupun Polda tidak lagi menindak secara langsung dan menunggu terjaringnya pengendara atau pengemudi dalam satu razia atau sweeping. Jika memang melanggar proses penilangan kini dilakukan secara elektronik.

   Tiba – tiba saja ada surat tilang yang dikirim ke rumah lengkap dengan waktu, bentuk pelanggaran termasuk foto jika perlu. Karenanya dari E-TLE , siapa saja yang mengoperasikan kendaraan di jalan umum tak bisa lagi mengelak jika melanggar karena disertai dengan bukti. Nah bila sanksi yang diberikan enggan dibayarkan maka secara otomatis STNK  akan dilakukan pemblokiran. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK, maka  harus bayar dulu denda tilang.

   Dirlantas Polda Papua Kombes M. Nasihin menjelaskan bahwa sistem elektronik ini membantu banyak hal. Jika selama ini  pengendara yang tak lengkap selalu melenggang aman, maka dari rekaman E-TLE ini  tak satupun yang akan terlewat. “Lihat saja sejak dilaunching kemarin sudah 300 pelanggar yang terekam,” beber Nasihin di ruang kerjanya belum lama ini.

Baca Juga :  Obati dan Sembuhkan Luka, Kubur Dendam, dan Perkuat Kohesi

  Polisi asal Brebes Jawa Tengah itu menyampaikan bahwa posisi kamera E-TLE berada di depan GOR Cenderawasih  yang dipasang di dua sisi baik dari arah Jayapura menuju arah lampu merah Dok II maupun sebaliknya. Alat perekam yang terpasang ini juga memiliki kemampuan merekam yang sangat baik. Hasil fotonya disebut sangat jernih, bahkan untuk pengemudi yang tak menggunakan safety belt juga bisa terekam.

Menariknya bagi motor atau mobil dengan plat nomor yang sudah mati atau belum membayar pajak juga bisa langsung terbaca. “Jadi semua yang melintas dan ada pelanggaran langsung data dan  fotonya terkirim ke server. Dari server ini langsung  keluar perincian pelanggaran dan dikeluarkan surat tilang. Surat ini langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan dan jika menolak membayar maka STNK-nya akan diblokir,” beber Nasihin.

  Nah untuk membayar sanksi tilang ini pemilik kendaraan juga tidak harus ke bank tapi jikabisa dibayarkan secara online. Caranya dengan mengunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian mengisi sejumlah data yang diperlukan mulai dari meliputi plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan. Setelah semua terisi barulah mengklik ‘Cek Data’.

   Disini jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun jika melanggar maka akan memunculkan data  mulai dari waktu,  lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. Nah bagaimana dengan mobil rental atau sewaan? Menurut Nasihin nantinya akan ada konfirmasi kepada petugas.

Baca Juga :  Jangan Ada Kesan Pembiaran, Siapkan Reward dan Punishment

   Jika tetap ditilang maka pemilik kendaraan harus berkoordinasi dengan penyewa untuk berkompromi. “Jadi sebelum menyewakan paling tidak mengingatkan untuk tertib. Paling tidak ini menyadarkan pemilik kendaraan lebih dulu untuk menyewakan kendaraan yang lengkap juga,” bebernya.

  Jadi kata Nasihin  tilang elektronik ini bukan hanya penegakan hukum, tapi paling tidak membantu kesadaran masyarakat untuk taat berkendara, taat membayar pajak termasuk secara tidak langsung akan menekan angka kecelakaan akibat pelanggaraan tadi.

  “Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan secara permanen dan bukan instan. Jangan hanya karena ada razia, akhirnya tertib dan setelah itu melanggar lagi. Selain itu jumlah polisi juga terbatas sehingga alat ini sangat membantu,” sambungnya.

    Ia menambahkan bahwa selain kamera yang  stay di tempat, kata Nasihin nantinya ada mobil Digital Pemburu Pelanggaran Lalu Lintas  (Dipugar) yang juga mobile. Plus ada anggota patroli lalu lintas yang berkeliling. “Dan perlu diingat bahwa petugas yang berkeliling ini juga dilengkapi dengan perekam jadi  fungsinya akan sama. Merekam bentuk pelanggaran dan alatnya tertempel di body petugas,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya