Saturday, October 5, 2024
30.7 C
Jayapura

Kalau Polisi Tak Patuh Perintah MK, Saya Akan Adukan Lagi

Rendahnya tuntutan membuat upaya Angel mengakses Interpol guna melacak keberadaan mantan suami dan anaknya di luar negeri sulit. Untuk itu, dia berupaya menjerat suami dengan Pasal 330 Ayat (1) KUHP tentang penculikan paksa dengan ancaman pidana tujuh tahun.Sayangnya, upaya mengenakan pasal itu selalu kandas. Penyebabnya, kepolisian menolak memasukkan perbuatan mantan suami sebagai penculikan karena dilakukan ayah kandung.Karena itu, Angel mengajukan gugatan uji materi Pasal 330 Ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain dia, ada empat ibu lain yang bernasib serupa: Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Aelyn kehilangan anaknya sejak 15 Agustus 2020. Shelvia sejak 7 September 2022. Nur juga kehilangan buah hati pada 2022, tapi bulan Desember. Sedangkan Roshan tak pernah lagi melihat anaknya sejak 24 Januari 2021. Semua dilakukan para mantan suami. Ada yang diculik, ada yang dijemput paksa.

Pasal 330 mengatur, barang siapa dengan sengaja mengambil anak dari pihak yang diputus berhak atas hak asuhnya akan dipidana penjara paling lama tujuh tahun. Angel meminta agar frasa ’’barang siapa’’ ditafsirkan tanpa terkecuali untuk ’’ayah dan ibu”.

Baca Juga :  Dulu Diabaikan, Kini Pakon Roang Banyak Dicari

Sebab, selama ini pihak kepolisian kerap kali tidak menindaklanjuti aduan jika yang menculik adalah ayah kandungnya. Meski menolak petitumnya, MK dalam pertimbangan hukum putusan 140/PUU-XXI/2023 secara substansi memberikan jalan terang bagi ibu-ibu dengan nasib seperti Angel.MK menolak karena menganggap bukan normanya yang salah, melainkan implementasi oleh aparat yang keliru. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan, ibu atau ayah yang melakukan pengambilan paksa anak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Sebab, frasa ’’barang siapa’’ dalam Pasal 330 KUHP sudah bersifat umum. Mencakup semua orang, termasuk ayah atau ibu kandung anak. Dalam hal ini, kata hakim MK Arief Hidayat, sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana, pengambilan paksa oleh ayah atau ibu termasuk dalam Pasal 330 Ayat (1) KUHP. ’’Harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku,’’ imbuhnya.

Karena itu, seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri, menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 Ayat (1) KUHP. Sebab, unsur barang siapa secara otomatis termasuk orang tua kandung. Meski kecewa petitumnya tidak dikabulkan, Angel mengapresiasi penekanan pertimbangan putusan MK. Apa yang disampaikan hakim MK akan dia gunakan sebagai bahan menyadarkan jajaran kepolisian. Dengan begitu, mantan suami bisa dijerat dengan Pasal 330 KUHP.

Baca Juga :  Pembakaran Sekolah, “Kado” Terburuk Jelang HAN

’’Saya mau berpegang bahwa MK mengeluarkan kalimat ini dan saya akan bawa itu ke APH (aparat penegak hukum),’’ kata Angel. Dia berharap kepolisian patuh dengan apa yang diputuskan MK. ’’Kalau ternyata tidak (patuh), saya tidak tahu, mungkin saya kembali lagi ke MK dan saya akan bilang, Pak, maaf, ternyata tidak diterima juga (oleh polisi),’’ ujar Angel. Angel berharap kepolisian terketuk pintu hatinya untuk membantu menemukan lokasi anaknya. ’’Saya ingin tahu saja anak saya ada di mana,’’ kata Angel. (*/c7/ttg)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Rendahnya tuntutan membuat upaya Angel mengakses Interpol guna melacak keberadaan mantan suami dan anaknya di luar negeri sulit. Untuk itu, dia berupaya menjerat suami dengan Pasal 330 Ayat (1) KUHP tentang penculikan paksa dengan ancaman pidana tujuh tahun.Sayangnya, upaya mengenakan pasal itu selalu kandas. Penyebabnya, kepolisian menolak memasukkan perbuatan mantan suami sebagai penculikan karena dilakukan ayah kandung.Karena itu, Angel mengajukan gugatan uji materi Pasal 330 Ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain dia, ada empat ibu lain yang bernasib serupa: Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Aelyn kehilangan anaknya sejak 15 Agustus 2020. Shelvia sejak 7 September 2022. Nur juga kehilangan buah hati pada 2022, tapi bulan Desember. Sedangkan Roshan tak pernah lagi melihat anaknya sejak 24 Januari 2021. Semua dilakukan para mantan suami. Ada yang diculik, ada yang dijemput paksa.

Pasal 330 mengatur, barang siapa dengan sengaja mengambil anak dari pihak yang diputus berhak atas hak asuhnya akan dipidana penjara paling lama tujuh tahun. Angel meminta agar frasa ’’barang siapa’’ ditafsirkan tanpa terkecuali untuk ’’ayah dan ibu”.

Baca Juga :  Pendidikan Dasar Tak Berjalan Baik, Picu Banyaknya Anak Putus Sekolah

Sebab, selama ini pihak kepolisian kerap kali tidak menindaklanjuti aduan jika yang menculik adalah ayah kandungnya. Meski menolak petitumnya, MK dalam pertimbangan hukum putusan 140/PUU-XXI/2023 secara substansi memberikan jalan terang bagi ibu-ibu dengan nasib seperti Angel.MK menolak karena menganggap bukan normanya yang salah, melainkan implementasi oleh aparat yang keliru. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan, ibu atau ayah yang melakukan pengambilan paksa anak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Sebab, frasa ’’barang siapa’’ dalam Pasal 330 KUHP sudah bersifat umum. Mencakup semua orang, termasuk ayah atau ibu kandung anak. Dalam hal ini, kata hakim MK Arief Hidayat, sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana, pengambilan paksa oleh ayah atau ibu termasuk dalam Pasal 330 Ayat (1) KUHP. ’’Harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku,’’ imbuhnya.

Karena itu, seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri, menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 Ayat (1) KUHP. Sebab, unsur barang siapa secara otomatis termasuk orang tua kandung. Meski kecewa petitumnya tidak dikabulkan, Angel mengapresiasi penekanan pertimbangan putusan MK. Apa yang disampaikan hakim MK akan dia gunakan sebagai bahan menyadarkan jajaran kepolisian. Dengan begitu, mantan suami bisa dijerat dengan Pasal 330 KUHP.

Baca Juga :  Tarian Kolosal HAN  Libatkan 2000 Penari SD dan SMP

’’Saya mau berpegang bahwa MK mengeluarkan kalimat ini dan saya akan bawa itu ke APH (aparat penegak hukum),’’ kata Angel. Dia berharap kepolisian patuh dengan apa yang diputuskan MK. ’’Kalau ternyata tidak (patuh), saya tidak tahu, mungkin saya kembali lagi ke MK dan saya akan bilang, Pak, maaf, ternyata tidak diterima juga (oleh polisi),’’ ujar Angel. Angel berharap kepolisian terketuk pintu hatinya untuk membantu menemukan lokasi anaknya. ’’Saya ingin tahu saja anak saya ada di mana,’’ kata Angel. (*/c7/ttg)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya