Thursday, January 1, 2026
29.7 C
Jayapura

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

JAYAPURA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Hal ini sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga :  Fokus Tingkatkan Pelayanan, Trigana Tidak Hapus Free Bagasi

“Pertimbangannya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk tahun pajak 2024,” ungkapnya.

Ketentuan lebih lengkap mengenai keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri  tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (dil/fia)

Baca Juga :  Bank BNI Dukung Suksesnya PON Ke-XX di Papua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Hal ini sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga :  Antrean Beli Seragam Mengular

“Pertimbangannya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk tahun pajak 2024,” ungkapnya.

Ketentuan lebih lengkap mengenai keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri  tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (dil/fia)

Baca Juga :  Hypermart Masih Layani Permintaan Belanja Online

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya