JAYAPURA – Kepala OJK Papua dan Papua Barat Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan, sesuai amanat UU, OJK mempunyai tugas mengedukasi dan melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
“Tingkat pemahaman, keterampilan dan kepercayaan dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan di Provinsi Papua secara khusus masih sangat rendah. Sesuai data SNLIK 2022 tingkat literasi sebesar 45,19%, ” jelasnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/7) kemarin.
Sedangkan indeks inklusi keuangan (penggunaan produk keuangan) Provinsi Papua sebesar 76,36%. Rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakt seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memasarkan produk dan atau layanan jasa keuangan dengan berbagai cara. Bahkan dengan cara yang tidak logis dan ilegal.
Seringkali masyarakat tidak mendapat informasi akurat sehingga berpotensi merugikan masyarakat, Selain itu, untuk mendukung semua hal di atas perlu adanya koordinasi dengan pemerintah dan regulator lain baik dari internal maupun eksternal OJK.
“Koordinasi ini diharapkan menghasilkan sinergi kebijakan yang dapat mempercepat pencapaian hal-hal yang diharapkan dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Wilayah Provinsi Papua, ” tambahnya.
Sementara itu, kegiatan Edukasi Keuangan yang dilaksanakan hari ini di Kantor Kampung Holtekam Kota Jayapura, Rabu (26/7) kemarin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK Papua dan Papua Barat untuk meningkatkan literasi dan inklusi Keuangan di wilayah Provinsi Papua.
Kegiatan ini juga merupakan program lanjutan tahapan II inkubasi Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) Desa Cakap Keuangan. Kegiatan ini diinisiasi oleh OJK Provinsi Papua dan Papua Barat bersinergi dengan Bank BNI dan BPJS Ketenagakerjaan. (ana/ary)