Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Sektor Perhotelan Harus Ikuti Aturan Membayar Pajak

Pelaku usaha perhotelan yang datang mengikui rapat bersama Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Minggu (25/4). ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM. mengungkapkan, usaha sektor perhotelan di Kota Jayapura tetap harus mengikuti aturan pemerintah yakni tetap melakukan kewajibannya membayar pajak, karena pajak wajib hukumnya dan tidak bisa ditunda.

“Setiap bulan pajak dibayar kepada negara dan daerah. Setiap hotel tentu dipungut pajak 10 persen dari tamu yang menginap di hotel. Ini yang saya minta harus dilakukan dengan baik karena ini  kewajiban bagi pelaku usaha sektor perhotelan di Kota Jayapura,’’ungkapnya kepada para pelaku usaha perhotelan di Kota Jayapura saat melakukan pertemuan dengan Wali Kota Jayapura di Kantor Wali Kota Jayapura, baru-baru ini.

Wali Kota menjelaskan, dari hasil pajak 10 persen tersebut, manfaatnya juga dikembalikan ke masyarakat maupun pelaku usaha sektor perhotelan. Antara lain untuk melakukan pembangunan di Kota Jayapura. Mulai  dari  pembangunan jalan, jembatan, lampu penerangan jalan umum, fasilitas di Kota Jayapura dan lainnya. Oleh karena itu, jangan dikira membayar pajak ini memberatkan tapi justru ini mendukung pembangunan pemerintah.

Baca Juga :  Pembayaran KPM Tahap Pertama Capai 78 Persen

Secara tegas wali kota juga mengingatkan kepada GM maupun Owner hotel agar selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bapenda dalam melakukan pungutan pajak dan bagi petugas Bapenda harus tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Jangan justru mencari kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri.

Ditambahkan,  di Jayapura, sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor perdagangan dan jasa. Untuk sektor jasa sendiri penyumbang terbesar dari sektor perhotelan melalui pajak, sehingga  diharapkan semakin banyak perhotelan yang tumbuh di Kota Jayapura. Ini bisa memberikan kontribusi bagi PAD Kota Jayapura.

Jangan ada pelaku usaha perhotelan yang membandel. Jika ada yang membandel tidak mau menaati aturan pemerintah,  tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku.(dil/ary)

Baca Juga :  Pemanfaatan Cold Storage, Dinas Perikanan Masih Tunggu Perda
Pelaku usaha perhotelan yang datang mengikui rapat bersama Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Minggu (25/4). ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM. mengungkapkan, usaha sektor perhotelan di Kota Jayapura tetap harus mengikuti aturan pemerintah yakni tetap melakukan kewajibannya membayar pajak, karena pajak wajib hukumnya dan tidak bisa ditunda.

“Setiap bulan pajak dibayar kepada negara dan daerah. Setiap hotel tentu dipungut pajak 10 persen dari tamu yang menginap di hotel. Ini yang saya minta harus dilakukan dengan baik karena ini  kewajiban bagi pelaku usaha sektor perhotelan di Kota Jayapura,’’ungkapnya kepada para pelaku usaha perhotelan di Kota Jayapura saat melakukan pertemuan dengan Wali Kota Jayapura di Kantor Wali Kota Jayapura, baru-baru ini.

Wali Kota menjelaskan, dari hasil pajak 10 persen tersebut, manfaatnya juga dikembalikan ke masyarakat maupun pelaku usaha sektor perhotelan. Antara lain untuk melakukan pembangunan di Kota Jayapura. Mulai  dari  pembangunan jalan, jembatan, lampu penerangan jalan umum, fasilitas di Kota Jayapura dan lainnya. Oleh karena itu, jangan dikira membayar pajak ini memberatkan tapi justru ini mendukung pembangunan pemerintah.

Baca Juga :  Spesial Hari Pelanggan Nasional, Tambah Daya Listrik Hanya Rp 202.300

Secara tegas wali kota juga mengingatkan kepada GM maupun Owner hotel agar selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bapenda dalam melakukan pungutan pajak dan bagi petugas Bapenda harus tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Jangan justru mencari kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri.

Ditambahkan,  di Jayapura, sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor perdagangan dan jasa. Untuk sektor jasa sendiri penyumbang terbesar dari sektor perhotelan melalui pajak, sehingga  diharapkan semakin banyak perhotelan yang tumbuh di Kota Jayapura. Ini bisa memberikan kontribusi bagi PAD Kota Jayapura.

Jangan ada pelaku usaha perhotelan yang membandel. Jika ada yang membandel tidak mau menaati aturan pemerintah,  tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku.(dil/ary)

Baca Juga :  OJK :  Kondisi Sektor Jasa Keuangan Papua Stabil

Berita Terbaru

Artikel Lainnya