Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) Muhamad Zainal Arifin mengingkatkan, berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim harus dianggap benar. Maka, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah produk hukum yang harus didahulukan di atas keputusan Satgas PKH.
“Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum,” kata Zainal Arifin kepada wartawan pada Minggu (25/1).
Sehingga penyitaan terhadap lahan yang sudah memenangkan perkara merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap supremasi hukum.
Berdasarkan catatan PUSTAKA ALAM, ada setidaknya 3 perkebunan di Sumatera Utara, 1 perkebunan di Kalimantan Tengah, 1 perkebunan di Kalimantan Barat, dan 1 perkebunan di Kalimantan Selatan yang sudah memenangkan perkara di pengadilan justru tetap disita Satgas PKH.
Bahkan dalam kasus Surya Darmadi atau Duta Palma sebagaimana Perkara No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PNJktPst yang menjadi acuan Kejaksaan Agung, hakim justru mengecualikan HGU dari ranah korupsi. Putusan tersebut menegaskan bahwa selama HGU belum dicabut oleh instansi berwenang, legalitasnya tetap sah dan pemegang HGU memiliki hak penuh untuk menjalankan usahanya. “Pertimbangan ini seharusnya menjadi pedoman Satgas PKH,” paparnya.
Dia mengungkapkan akar kekacauan ini terletak pada kekeliruan fatal Pemerintah dan Satgas PKH yang menganggap SK Kawasan Hutan Skala Provinsi ataupun SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai produk penetapan kawasan hutan final. PUSTAKA ALAM memiliki data tentang peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah ditata batas sejak 1987 hingga 2014, akan tetapi Satgas PKH tidak menggunakan SK Penetapan Kawasan Hutan tersebut dan masih menggunakan SK penunjukan untuk menyita lahan.
Secara hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan.
Berdasarkan asas Rechtsverwerking, negara dianggap telah melepaskan klaim kawasan hutan karena selama bertahun-tahun membiarkan penerbitan dan pemanfaatan HGU tersebut tanpa keberatan, apalagi instansi kehutanan turut terlibat menyetujuinya sebagai Anggota Risalah Panitia B. “Karena itu, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak dapat menggugurkan hak keperdataan yang sudah lahir sebelumnya,” tegasnya.
Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi, namun untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa apabila jangka waktu lima tahun terlampaui, maka pembatalan hak atas tanah wajib dilakukan melalui mekanisme peradilan. “Selama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah dan tidak dapat menjadi objek penguasaan kembali maupun denda administratif oleh Satgas PKH,” ungkapnya.
Zainal memperingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, khususnya sektor perkebunan dan pertanian. “Ini mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat beda rezim pemerintahan beda kebijakan. Politik hukum dalam UU Cipta Kerja justru dilanggar oleh Perpres 5/2025 dan PP 45/2025,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir.
“Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Prasetyo, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. (*/jawapos)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q