Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Banyak Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran BPJAMSOSTEK

JAYAPURA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Papua, Jayapura menggandeng Balai Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya.

“Kami melakukan kerjasama ini tentu ingin mendorong semua pekerja dalam melakukan pekerjaanya bisa mendapatkan perlindungan yamg maksimal, sehingga dibutuhkan   kerjasama dengan Balai pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya,”Ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Laksana sesuai dengan rilis yang dikirimkan kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/4)

Baca Juga :  Stok Daging Sapi di Hypermart Terbatas

Ia menambahkan ada sebanyak 98 perusahaan atau badan usaha menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tak tertib dalam pembayaran iuran.

Dari 98 badan usaha tersebut total nilai tunggakan mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah tenaga kerja 1.800 orang. Tunggakan iuran di atas 6 bulan dan masing-masing di atas Rp 10 juta.

Arja mengimbau kepada perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan dan melaporkan upahnya secara benar sehingga tenaga kerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Willem Y. Padwa, mengungkapkan sebagai pemerintah, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan berkewajiban mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam memeriksa dan menindak perusahaan yang tidak tertib administrasi.

Baca Juga :  Pembelian Berulang, Salah Satu Penyebab Antrian BBM

Willem mengakui, dari tingkatan penyelesaiannya bisa sampai ke ranah hukum. Jika perusahaan lalai, maka akan diperiksa, namun apabila tidak lalai, akan dikeluarkan nota kesatu dan kedua oleh pengawas.

Tetapi kalau perusahaan masih lalai, maka akan ditindak oleh PPNS Jika tindakan ini masih belum diselesaikan juga, maka PPNS berkewajiban minta perlindungan hukum untuk menindak yang akan didampingi oleh Kejaksaan dan  BPJS Ketenagakerjaan.(dil/gin)

JAYAPURA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Papua, Jayapura menggandeng Balai Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya.

“Kami melakukan kerjasama ini tentu ingin mendorong semua pekerja dalam melakukan pekerjaanya bisa mendapatkan perlindungan yamg maksimal, sehingga dibutuhkan   kerjasama dengan Balai pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko pada pekerjanya,”Ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Laksana sesuai dengan rilis yang dikirimkan kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/4)

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Okupansi Penumpang Maskapai Garuda Naik

Ia menambahkan ada sebanyak 98 perusahaan atau badan usaha menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tak tertib dalam pembayaran iuran.

Dari 98 badan usaha tersebut total nilai tunggakan mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah tenaga kerja 1.800 orang. Tunggakan iuran di atas 6 bulan dan masing-masing di atas Rp 10 juta.

Arja mengimbau kepada perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan dan melaporkan upahnya secara benar sehingga tenaga kerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Willem Y. Padwa, mengungkapkan sebagai pemerintah, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan berkewajiban mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam memeriksa dan menindak perusahaan yang tidak tertib administrasi.

Baca Juga :  Harga Ikan Masih Mahal

Willem mengakui, dari tingkatan penyelesaiannya bisa sampai ke ranah hukum. Jika perusahaan lalai, maka akan diperiksa, namun apabila tidak lalai, akan dikeluarkan nota kesatu dan kedua oleh pengawas.

Tetapi kalau perusahaan masih lalai, maka akan ditindak oleh PPNS Jika tindakan ini masih belum diselesaikan juga, maka PPNS berkewajiban minta perlindungan hukum untuk menindak yang akan didampingi oleh Kejaksaan dan  BPJS Ketenagakerjaan.(dil/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya