JAYAPURA – Fintech peer to peer (P2P) lending atau biasa dikenal sebagai pinjaman daring (pindar) merupakan layanan keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman melalui platform online.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fatwa Aulia melalui Analisis Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Papua, Jones Sutanto Bubun menerangkan, total jumlah penyelenggara Fintech P2PL yang berizin di OJK sebanyak 96 perusahaan.
“Khusus di Papua Industri P2P lending mencatatkan outstanding pembiayaan pada triwulan 1 tahun 2025 senilai Rp185,15 miliar atau tumbuh 32,76% yoy, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) tercatat ada di level 1,34%, namun masih terjaga di bawah threshold 5%,”ungkapnya, Senin (14/7).
Dijelaskan, peminjam akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak tepat waktu membayar cicilan. Selain itu karena perusahaan pindar wajib menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025, maka apabila terdapat gagal bayar, peminjam akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan atau pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
“Pentingnya literasi keuangan yang memadai, dapat menghindari jeratan lembaga atau praktik keuangan yang tidak memiliki izin resmi serta maraknya lembaga yang menjalankan praktik keuangan tanpa izin dari OJK, seperti pinjaman online ilegal dan investasi bodong,” pungkasnya. (dil/fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos