Friday, November 15, 2024
26.7 C
Jayapura

OJK Terima 92 Aduan Pinjol Ilegal

Sementara itu, OJK juga mencatat sebanyak 97 fintech peer-to peer lending atau (pinjaman online). Hanya saja, ada pengurangan dari jumlah tersebut. Sebelumnya tercatat ada 100 pinjol yang terdaftar di OJK, namun per 29 Oktober 2024 menjadi 97 fintech peer -to peer lending.

“Sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK adalah 97 perusahaan,” ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. (ana/fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  E-TLE Beroperasi, 300 Pelanggar Terekam

Sementara itu, OJK juga mencatat sebanyak 97 fintech peer-to peer lending atau (pinjaman online). Hanya saja, ada pengurangan dari jumlah tersebut. Sebelumnya tercatat ada 100 pinjol yang terdaftar di OJK, namun per 29 Oktober 2024 menjadi 97 fintech peer -to peer lending.

“Sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK adalah 97 perusahaan,” ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. (ana/fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Program Tanam Pohon Buah Untuk Bantu Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/