Sementara itu, OJK juga mencatat sebanyak 97 fintech peer-to peer lending atau (pinjaman online). Hanya saja, ada pengurangan dari jumlah tersebut. Sebelumnya tercatat ada 100 pinjol yang terdaftar di OJK, namun per 29 Oktober 2024 menjadi 97 fintech peer -to peer lending.
“Sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK adalah 97 perusahaan,” ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. (ana/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos