JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) mengimbau masyarakat hati-hati terhadap surat pemberitahuan palsu.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih menjelaskan, terkait Core Tax Administration System (Coretax) yang banyak beredar di kalangan masyarakat melalui media Whatsapp. Hoaks tersebut menyebutkan bahwa sistem Coretax dapat mengakses saldo dan mutasi rekening Wajib Pajak.
“Kami menegaskan bahwa DJP tidak memiliki akses ke data rekening, kartu kredit, maupun mutasi rekening, karena data tersebut merupakan data pribadi,”ujarnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/9) kemarin.
DJP mendorong masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi melalui KPP terdekat atau Kring Pajak 1500200.
Selain hoaks tersebut, ada pula bentuk hoaks dengan mengatasnamakan DJP yang meminta untuk melakukan klarifikasi data dan mengunduh berkas berupa APK yang dapat mencuri data pribadi pengguna telepon genggam.
“DJP akan meluncurkan sistem Coretax pada Desember 2024 guna meningkatkan pelayanan perpajakan berbasis teknologi yang transparan dan modern.Tetap waspada dan verifikasi informasi hanya melalui kanal resmi DJP, “tandasnya. (ana/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos