JAYAPURA -Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Papua Papua Barat dan Maluku di Kota Jayapura melaksanakan edukasi perpajakan Undang-undang HPP Program Pengungkapakan Sukarela (PPS) bersama KPP Pratama Jayapura dan Kadin Papua berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Kamis (10/3) kemarin.
Acara dihadiri Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Papua Papua Barat dan Maluku (Papabrama) Panca Kurniawan, Waki Ketua Umum Bidang jasa kontruksi Kadin Papua Erick Wally dan Deputi Kepala Perwakilan BI Ppaua Dedi Irianto, Kepala KPP Pratama Jayapura Haris Fauzan Mustofa.
Kesempatan ini, Ketua Kadin Papua Ronald Antonio yang diwakili Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Kontruksi Kadin Papua Erick Wally sangat menyambut positif kegiatan ini, karena mengingat pajak merupakan kewajiban bersama bagaimana profit dari pelaku usaha atau badan usaha juga harus disetor ke negara untuk pembangunan di Indonesia.Terutama dalam menyokong perekonomian negara secara khusus bisa berjalan seperti yang dikehendaki.
Sehingga adanya regulasi aturan baru ini terkait PPS yang mana program memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan harus diikuti dengan baik, sehingga para pelaku usaha atau wajib pajak badan bisa mengerti dan memahami terkait kegiatan.
 Diakui selama ada pandemi memang perekonomian turun dan ini dirasakan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu pandemi diharap segera berlalu maka dunia usaha di Papua ini bisa bangkit.
“Melalui kegiatan ini kita juga menyadari adanya kewajiban pada negara untuk membantu negara dalam mengatasi kesulitan yang sedang terjadi dan saya kira ini poinnya kegiatan hari ini.Untuk itu ia menghimbau kepada dunia usaha untuk taat membayar pajak dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”katanya.
Kepala KPP Pratama Jayapura Haris Fauzan Mustofa menambahkan, kegiatan ini merupakan memanfaatkan program pengungkapan sukarela, waktunya cukup terbatas dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Dan disampaikan juga materi terkait perubahan tarif PPN mulai 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen dan wajib pajak UMKM orang pribadi yang omzetnya tidak lebih Rp 500 juta itu tidak membayar pajak penghasilan final mulai dari Januari 2022.
Dan point terpenting saat ini adalah batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi sampai akhir Maret 2023 dan ini tinggal beberapa harapannya wajib pajak orang pribadi memanfaatkan sisa waktu ini untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi apabila ada kesulitan bisa menghubungi Kantor Pajak KPP Pratama Jayapura tapi untuk badan bisa sampai akhir April.(dil/gin)