Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Pengusaha di Kota Jayapura Terpuruk Ditengah Pandemi

JAYAPURA-Penyebaran virus Covid-19 dan varian Omicron di Kota Jayapura saat ini terus meningkat, hingga Wali Kota Jayapura mengeluarkan surat edaran Instruksi Wali Kota Jayapura yang salah satunya poinnya adalah melakukan pembatasan waktu aktivitas pelaku usaha dan masyarakat mulai pukul 06.00-21.00 WIT.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Papua (HIPMI)Kota Jayapura Syawaludin Syabil, SH.,mengakui dampak dari meningkatnya kembali penyebaran virus Covid-19 dan varian Omicron tentu membawa dampak bagi para pelaku usaha di Kota Jayapura, karena pekerjaan proyek akhirnya tertunda dan kegiatan pemerintah  tidak jalan sehingga paket pekerjaan dan pengadaan barang jasa tertunda juga.

Oleh karena itu, dengan adanya surat Edaran Wali Kota, HIPMI Kota Jayapura ikut  dan pe mendukung aturan Wali karena ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemkab Mambra Implementasikan Inpres No. 2 Th 2021

  “Pandemi Covid-19 bulan lalu sudah mereda dan tidak ada kasus terpapar tapi adanya varian Omicron yang dibawa masyarakat dari luar Papua kini masuk ke Kota Jayapura, jadi kita harus lebih hati-hati dan waspada jika tidak penting pergi keluar Papua sebaiknya ditunda dulu dan pemerintah harus bisa memperketat akses masuk bandara serta pelabuhan,”katanya, Selasa (8/2)kemarin.

“Padahal kita sudah berharap Tahun 2022 adalah tahun pemulihan ekonomi yang menggeliat karena kasus Covid-19 sudah berkurang, tapi pertengahan bulan Januari terus meningkat, hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama kita sebagai pengusaha pasti terkena dampaknya apalagi pelaku usaha lainnya,”ucapnya.

Menurut Syawal, pelaku usaha harus bantu pemerintah dalam memutus Omicron dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan ikuti aturan pembatasan waktu karena ini sifatnya sementara tidak mutlak, jika pandemi sudah menurun tentu para pelaku usaha sudah bisa kembali jualan normal.(dil/gin).

Baca Juga :  Pasar Ramai, Omzet Pedagang Bertambah

JAYAPURA-Penyebaran virus Covid-19 dan varian Omicron di Kota Jayapura saat ini terus meningkat, hingga Wali Kota Jayapura mengeluarkan surat edaran Instruksi Wali Kota Jayapura yang salah satunya poinnya adalah melakukan pembatasan waktu aktivitas pelaku usaha dan masyarakat mulai pukul 06.00-21.00 WIT.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Papua (HIPMI)Kota Jayapura Syawaludin Syabil, SH.,mengakui dampak dari meningkatnya kembali penyebaran virus Covid-19 dan varian Omicron tentu membawa dampak bagi para pelaku usaha di Kota Jayapura, karena pekerjaan proyek akhirnya tertunda dan kegiatan pemerintah  tidak jalan sehingga paket pekerjaan dan pengadaan barang jasa tertunda juga.

Oleh karena itu, dengan adanya surat Edaran Wali Kota, HIPMI Kota Jayapura ikut  dan pe mendukung aturan Wali karena ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Bank Mandiri Siapkan Rp 518 Miliar Kebutuhan Nataru

  “Pandemi Covid-19 bulan lalu sudah mereda dan tidak ada kasus terpapar tapi adanya varian Omicron yang dibawa masyarakat dari luar Papua kini masuk ke Kota Jayapura, jadi kita harus lebih hati-hati dan waspada jika tidak penting pergi keluar Papua sebaiknya ditunda dulu dan pemerintah harus bisa memperketat akses masuk bandara serta pelabuhan,”katanya, Selasa (8/2)kemarin.

“Padahal kita sudah berharap Tahun 2022 adalah tahun pemulihan ekonomi yang menggeliat karena kasus Covid-19 sudah berkurang, tapi pertengahan bulan Januari terus meningkat, hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama kita sebagai pengusaha pasti terkena dampaknya apalagi pelaku usaha lainnya,”ucapnya.

Menurut Syawal, pelaku usaha harus bantu pemerintah dalam memutus Omicron dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan ikuti aturan pembatasan waktu karena ini sifatnya sementara tidak mutlak, jika pandemi sudah menurun tentu para pelaku usaha sudah bisa kembali jualan normal.(dil/gin).

Baca Juga :  Harga Emas Turun, Nasabah Investasi Emas Berkurang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya