Thursday, April 18, 2024
32.7 C
Jayapura

Penurunan Tarif Listrik Golongan Rendah Tanpa Syarat

*Berlaku Oktober – Desember 2020

JAYAPURA – PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Sekaligus sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan  dan solusi bagi pelanggan PLN.

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat Tetap Ikuti Aturan Kemenhub

“Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik. Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/9) kemarin.

Diakuinya,  penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. Bagi pelanggan PLN silakan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan aman.

‘’Yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah pelanggan  R-1 TR 1300VA,  R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA – 200 kVA. Untuk  pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020,’’jelasnya.

Baca Juga :  Harga Komoditi Pertaniandi Kota Jayapura Stabil

  Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% . (ana/ary)

*Berlaku Oktober – Desember 2020

JAYAPURA – PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Sekaligus sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan  dan solusi bagi pelanggan PLN.

Baca Juga :  Ekonomi Regional Papua Alami Pertumbuhan

“Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik. Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/9) kemarin.

Diakuinya,  penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. Bagi pelanggan PLN silakan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan aman.

‘’Yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah pelanggan  R-1 TR 1300VA,  R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA – 200 kVA. Untuk  pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020,’’jelasnya.

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat Tetap Ikuti Aturan Kemenhub

  Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% . (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya