Wednesday, July 2, 2025
26.4 C
Jayapura

Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Listrik PLN Tak Mengalami Perubahan

JAYAPURA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli hingga September Tahun 2025, untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu berharap kebijakan tarif tetap ini dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam menjalankan aktivitasnya, tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman melalui rilis PLN yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (30/6).

Baca Juga :  Astra Motor Terus Galakan Program Safety Riding

Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN. Di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

Baca Juga :  Upaya  Bangun Daerah, PLN Bersinergi dengan 5 Kejari di Papua Barat

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, disaat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.(dil/fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli hingga September Tahun 2025, untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu berharap kebijakan tarif tetap ini dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam menjalankan aktivitasnya, tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman melalui rilis PLN yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (30/6).

Baca Juga :  Harga Daging Sapi Kembali Normal

Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN. Di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

Baca Juga :  Menanti 10 Tahun  Pemprov, Pemkab dan PLN Launcing Kelistrikan 12 Jam

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, disaat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.(dil/fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya