SORONG – PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku dan Papua beserta Unit Induk Wilayah (UIW) Papua dan Papua Barat menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 5 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Papua Barat antara lain Kejari Sorong, Kejari Manokwari, Kejari Teluk Bintuni, Kejari Fakfak dan Kejari Kaimana.
Penandatanganan dihadiri secara langsung oleh Kajari dari masing-masing Kejaksaan Negeri. Ini merupakan agenda rutin yang dilakukan, sebagai upaya bersama dalam meminimalisir penyimpangan yang terjadi pada setiap proses kerja di PLN.
Dalam sambutannya, General Manager PLN UIP Maluku dan Papua, Sukahar menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini penting dilakukan sebagai acuan dalam menjalankan proses bisnis di PLN. Sebagai perusahaan yang memberikan pelayanan di bidang ketenagalistrikan, PLN terus berupaya membangun sinergitas dengan semua stakeholder, termasuk Kejaksaan untuk segala pekerjaan baik dari kantor induk hingga ke unit pelaksana.
“PLN UIP Maluku dan Papua, dalam hal ini UPP Papua Barat memiliki tugas membangun infrastruktur kelistrikan untuk pembangkitan, transmisi dan gardu induk. Tentunya dalam pelaksanaan pembangunan, mulai dari pembebasan lahan, kemudian melakukan ROW (Right of Way), hingga pengurusan perizinan kami mengalami banyak tantangan yang sering kita temui,” ucap Sukahar di Hotel Rylich Panorama Sorong, Selasa siang (30/05/2023).
“Mewakili General Manager UIW (Unit Induk Wilayah) Papua dan Papua Barat, Bapak Budiono menyampaikan permohonan dukungan agar kesuksesan dalam melayani pelanggan bisa lancar, sehingga tujuan kami bisa tercapai untuk pembangunan di Bumi Papua,” imbuh Sukahar. (Humas PLN)