Saturday, September 6, 2025
21.1 C
Jayapura

Presiden Prabowo Pastikan Pimpinan DPR Cabut Tunjangan yang Resahkan Rakyat

Parpol Copot Kader Bermasalah di DPR

Selain pencabutan kebijakan tunjangan, Prabowo mengungkapkan beberapa ketua umum partai politik juga mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan sejumlah kadernya di DPR yang dinilai melanggar garis kebijakan partai.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan sikap pemerintah dalam menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19.

kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga :  Siapkan Dua Juta Personel PMI Hadapi La Nina

Namun, Prabowo juga mengingatkan penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis yang merugikan masyarakat luas.

“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” pungkas Prabowo.

Parpol Copot Kader Bermasalah di DPR

Selain pencabutan kebijakan tunjangan, Prabowo mengungkapkan beberapa ketua umum partai politik juga mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan sejumlah kadernya di DPR yang dinilai melanggar garis kebijakan partai.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan sikap pemerintah dalam menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19.

kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga :  Kurang Dokter Spesialis Menyengsarakan Rakyat

Namun, Prabowo juga mengingatkan penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis yang merugikan masyarakat luas.

“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” pungkas Prabowo.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya