MERAUKE โ Anggota Komite Nasional Papua Barat Distrik Payit, Kabupaten Asmat berinisial DA harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan merobek bendera merah putih yang sedang dipasang masyarakat di Kampung Payit, Distrik Payit, Kabupaten Asmat.
Kapolres Asmat, AKBP. Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Elvis Lambertus Palpialy, S.Sos., dihubungi Cenderawasih Pos via telwpon selulernya membenarkan penangkapan yang bersangkutan. โโYang bersangka sudah kita tahan dan berkasnya dalam waktu dekat ini tahap I,โโ kata mantan Kapolsek Onggaya Merauke ini.
Kasus pengrobekan bendera merah putih ini, lanjut Kasat Reskrim , terjadi sebelum peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Dimana mulai tanggal 1-31 Agustus 2021, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing.
Warga di Kampung Payit, Distrik Payit juga mengibarkan bendera merah dalam rangka memeriahkan HUT RI. Namun tersangka melarang warga untuk mengibarkan bendera merah putih . Bahkan, tersangka merobek โrobek bendera merah putih yang dikibarkan warga. Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 66 UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dna lambang negara serta lagu kebangsaan. (ulo/nat)