Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Pelaku Rudapaksa Diamankan di Mapolsek Heram

JAYAPURA-Pelaku pemerkosaan berinisal NA terhadap korban RYT di rumah Kos di Kampung Buton Perumnas II Kota Jayapura pada Minggu 19 Mei 2024 lalu telah diamankan Tim di Mapolsek Heram.

NA ditangkap Tim Opsnal Polsek Heram di Expo Waena pada Selasa 11 Juni 2024 lalu. Penangkapannya berawal laporan jaringan, bahwa NA sedang mengendarai mobil pickup, menuju Buper Waena.

   Atas informasi tersebut opsnal dibantu dengan Piket penjagaan langsung mendatangi TKP.

Tepat di depan Gereja Zebaoth jalan Buper, Tim langsung  menghadang pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Heram.

  “Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus ICK saat Konferensi Pers di Mapolsek Heram, Senin (29/7).

Baca Juga :  Personel yang Menyalahi Sikap Tampang Langsung Ditindak

  Dari hasil penyelidikan NA mengakui perbuatannya. Adapun modus oprandi, dengan menganiaya korban, sehingga Korban tak dapat menghelakan aksi bejatnya. “Aksinya ini baru satu kali, dan baru dengan Korban TYR,” beber Bernadus.

   Bernadus mengatakan sesuai perbuatannya NA disangkakan pasal 289 KUHP dengan Hukuman 9 Tahun Penjara. “Sementara di Tahan di Mapolsek Heram,” ujar Bernadus. (rel/kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pelaku pemerkosaan berinisal NA terhadap korban RYT di rumah Kos di Kampung Buton Perumnas II Kota Jayapura pada Minggu 19 Mei 2024 lalu telah diamankan Tim di Mapolsek Heram.

NA ditangkap Tim Opsnal Polsek Heram di Expo Waena pada Selasa 11 Juni 2024 lalu. Penangkapannya berawal laporan jaringan, bahwa NA sedang mengendarai mobil pickup, menuju Buper Waena.

   Atas informasi tersebut opsnal dibantu dengan Piket penjagaan langsung mendatangi TKP.

Tepat di depan Gereja Zebaoth jalan Buper, Tim langsung  menghadang pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Heram.

  “Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus ICK saat Konferensi Pers di Mapolsek Heram, Senin (29/7).

Baca Juga :  47 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di Hamadi

  Dari hasil penyelidikan NA mengakui perbuatannya. Adapun modus oprandi, dengan menganiaya korban, sehingga Korban tak dapat menghelakan aksi bejatnya. “Aksinya ini baru satu kali, dan baru dengan Korban TYR,” beber Bernadus.

   Bernadus mengatakan sesuai perbuatannya NA disangkakan pasal 289 KUHP dengan Hukuman 9 Tahun Penjara. “Sementara di Tahan di Mapolsek Heram,” ujar Bernadus. (rel/kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya