Pelakunya sendiri tak lagi muda, seorang pria berusia 53 tahun dengan inisial YA. Namun perjalanan YA ini tak berlangsung lama. Ia berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres Jayapurakurang dari 1x12 jam setelah laporan diterima. YA
Kasat Reskrim Ishak O. Runtulalo mengungkapkan, dari laporan resmi yang diterima dari 5 korban rudakpaksa itu, perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku pada bulan Februari dan April 2026 dengan waktu dan tempat yang berbeda. ‘’Dari laporan
Sungguh biadap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel berinisial ND. Pria berusia 29 tahun tersebut telah menyetubuhi korbannya lebih dari 1 orang. Pemeriksaan terakhir ada 5 orang korban yang telah m
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan awal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan visum ditemukan jika pelaku han
Terduga pelaku sendiri saat kejadian tersebut diduga dalam pengaruh minuman keras.
Kapolsek Merauke Kota melalui Perwira Pengawas Polsek Merauke Kota Iptu Edi Susanto, mengatakan, sekira pukul 08.05 WIT mendapat laporan
NA ditangkap Tim Opsnal Polsek Heram di Expo Waena pada Selasa 11 Juni 2024 lalu. Penangkapannya berawal laporan jaringan, bahwa NA sedang mengendarai mobil pickup, menuju Buper Waena.
Iapun kembali mengingatkan Polres Nabire untuk segera mengungkap para pelakunya dan memproses hukum. Ini disampaikan Kapolda saat ditanya terkait rencana aksi demo yang kembali akan dilakukan di Nabire.
Ia menegaskan bahwa perbuatan bejad itu menunjukkan karakter manusia yang memang mencari kesempatan dan tidak memikirkan kejahatan. Kapolda menegaskan bahwa siapapun dia apakah dia perempuan asing, perempuan Jawa atau dari mana saja maka ada aturan yang melindungi. Ada Undang – undang yang memproteksi sehingga sangat tidak pantas diperlakukan seperti itu.