Monday, December 23, 2024
30.7 C
Jayapura

Baleg Setujui RUU Papua Barat Daya Jadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi usul inisiatif DPR RI, setelah dilakukan proses harmonisasi.

“Apakah proses harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip Cenderawasih Pos dari Antara, Senin (30/5).

Setelah itu seluruh anggota Baleg menyatakan setuju proses harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Baidowi mengatakan, setelah mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu menurut dia, satu fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat meminta agar RUU tersebut dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan kembali.

Baca Juga :  Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan KDRT Cawagub

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal sebagai perwakilan pengusul RUU menjelaskan, awalnya Komisi II DPR RI mengusulkan tiga RUU untuk dilakukan harmonisasi di Baleg DPR RI yaitu RUU tentang Provinsi Papua, RUU tentang Provinsi Papua Barat, dan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.

“Setelah dilakukan telaah mendalam, pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan maka provinsi induk tidak perlu dilakukan perubahan undang-undang,” katanya.

Dia mencontohkan ketika pembentukan Provinsi Maluku Utara, maka UU terkait Provinsi Maluku tidak diubah, lalu ketika pembentukan Provinsi Bangka Belitung maka UU tentang Sumatera Selatan tidak diubah.

Karena itu menurut dia, Komisi II DPR mengusulkan agar UU tentang Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak perlu direvisi.

Baca Juga :  Banyak Orang Memiliki Mimpi, Tapi Tidak Memiliki Semangat untuk Meraihnya

“Komisi II DPR menilai tidak perlu dilakukan revisi terhadap UU tentang Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kami usulkan harmonisasi RUU Papua Barat Daya,” ujarnya.

Setelah selesai dilakukan proses harmonisasi di Baleg DPR RI, maka RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR. (Antara/nat)

JAKARTA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi usul inisiatif DPR RI, setelah dilakukan proses harmonisasi.

“Apakah proses harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip Cenderawasih Pos dari Antara, Senin (30/5).

Setelah itu seluruh anggota Baleg menyatakan setuju proses harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Baidowi mengatakan, setelah mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu menurut dia, satu fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat meminta agar RUU tersebut dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan kembali.

Baca Juga :  Tidak Diizinkan untuk Melaksanakan Aksi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal sebagai perwakilan pengusul RUU menjelaskan, awalnya Komisi II DPR RI mengusulkan tiga RUU untuk dilakukan harmonisasi di Baleg DPR RI yaitu RUU tentang Provinsi Papua, RUU tentang Provinsi Papua Barat, dan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.

“Setelah dilakukan telaah mendalam, pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan maka provinsi induk tidak perlu dilakukan perubahan undang-undang,” katanya.

Dia mencontohkan ketika pembentukan Provinsi Maluku Utara, maka UU terkait Provinsi Maluku tidak diubah, lalu ketika pembentukan Provinsi Bangka Belitung maka UU tentang Sumatera Selatan tidak diubah.

Karena itu menurut dia, Komisi II DPR mengusulkan agar UU tentang Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak perlu direvisi.

Baca Juga :  Situasi Oksibil Kembali Kondusif

“Komisi II DPR menilai tidak perlu dilakukan revisi terhadap UU tentang Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kami usulkan harmonisasi RUU Papua Barat Daya,” ujarnya.

Setelah selesai dilakukan proses harmonisasi di Baleg DPR RI, maka RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR. (Antara/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya