Wednesday, October 1, 2025
26 C
Jayapura

Penahanan Tak Mendasar, PT CPA Minta Pulihkan Nama Baik

Terkait pemberitaan sepihak yang dianggap merugikan perusahaan, kuasa hukum PT CPA menegaskan pemberitaan yang telah terbit di media online dan cetak sebelumnya saat dilakukan penahanan oleh TNI AL merupakan pemberitaan dan penahanan tanpa mendasar bahwa PT CPA menggunakan dokumen palsu. Karena pada kenyataannya dalam persidangan tidak terbukti.

Diketahui sebelumnya berita tersebut yang telah diterbitkan Cenderawasih Pos pada 14 Maret 2025 dengan judul “3000 Batang Kayu Ilegal Diamankan Lantamal X”. Hal ini diterbitkan Harian Cenderawasih Pos berdasarkan keterangan dari TNI AL Lantamal X Jayapura, pada 13 Maret 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos, jenis kayu tersebut adalah Merabau sebanyak kurang lebih 3000 batang dan dibongkar paksa oleh aparat TNI AL. “Tidak peduli siapa yang terlibat kami siap membantu, jika perlu kami akan pasang badan untuk proses ini,” tegas pimpinan tinggi TNI AL Lantamal X saat itu.

Baca Juga :  Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Oknum Polisi Divonis 18 Tahun Penjara

Lebih lanjut PT CPA melalui kuasa hukumnya menyesalkan pernyataan oknum pimpinan tinggi Lantamal X Jayapura itu yang menyebarkan fitnah melalui media tanpa fakta dan asas praduga tak bersalah. Akibat pemberitaan tersebut, PT CPA mengalami kerugian materiil dan immaterial sangat besar. “PT CPA meminta pihak terkait membuat klarifikasi di media yang sama untuk pemulihan nama baik perusahaan,” tegasnya. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Terkait pemberitaan sepihak yang dianggap merugikan perusahaan, kuasa hukum PT CPA menegaskan pemberitaan yang telah terbit di media online dan cetak sebelumnya saat dilakukan penahanan oleh TNI AL merupakan pemberitaan dan penahanan tanpa mendasar bahwa PT CPA menggunakan dokumen palsu. Karena pada kenyataannya dalam persidangan tidak terbukti.

Diketahui sebelumnya berita tersebut yang telah diterbitkan Cenderawasih Pos pada 14 Maret 2025 dengan judul “3000 Batang Kayu Ilegal Diamankan Lantamal X”. Hal ini diterbitkan Harian Cenderawasih Pos berdasarkan keterangan dari TNI AL Lantamal X Jayapura, pada 13 Maret 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos, jenis kayu tersebut adalah Merabau sebanyak kurang lebih 3000 batang dan dibongkar paksa oleh aparat TNI AL. “Tidak peduli siapa yang terlibat kami siap membantu, jika perlu kami akan pasang badan untuk proses ini,” tegas pimpinan tinggi TNI AL Lantamal X saat itu.

Baca Juga :  Perlu Ditinjau Penempatan Ribuan Militer di Papua

Lebih lanjut PT CPA melalui kuasa hukumnya menyesalkan pernyataan oknum pimpinan tinggi Lantamal X Jayapura itu yang menyebarkan fitnah melalui media tanpa fakta dan asas praduga tak bersalah. Akibat pemberitaan tersebut, PT CPA mengalami kerugian materiil dan immaterial sangat besar. “PT CPA meminta pihak terkait membuat klarifikasi di media yang sama untuk pemulihan nama baik perusahaan,” tegasnya. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/