Hasil Putusan Mahamah Agung Menolak Kasasi Jaksa
JAYAPURA – Polemik hukum yang menimpah PT Crown Pasifik Abadi (CPA) terkait dugaan illegal logging dan penggunaan dokumen palsu dalam pengangkutan kayu olahan sebagaimana yang dituduhkan oleh oknum anggota TNI AL Lantamal X Jayapura pada, 13 Maret 2024 berakhir sesuai harapan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan menegaskan PT CPA tidak terbukti bersalah. Karena itu PT Crown Pasifik Abadi (CPA) meminta oknum dari instansi negara itu segera melakukan klarifikasi demi memulihkan nama baik, harakat dan martabat perusahan.
Demikian disampaikan PT CPA melalui Kuasa Hukum Agustinus, SH.,M.H kepada sejumlah awak media di Swissbell Hotel Kota Jayapura, Jumat (23/26). Agustinus menjelaskan bahwa PT Crown Pasifik Abadi telah menang perkara tersebut setelah Mahkamah Agung menetapkan perkara Nomor: 5769 K/Pid.Sus-LH/2025 di MA dan dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Agustinus mengingatkan, penyitaan yang dilakukan oleh Lantamal X, pada Maret 2024 lalu itu tidak sah dan tidak mendasar karena tanpa dilengkapi surat tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, maupun surat perintah penyitaan. Atas dasar itu PT CPA menilai tindakan penyitaan yang dilakukan adalah tidak sah karena kayu milik mereka memiliki dokumen lengkap dan dapat dibuktikan keabsahannya.