JAYAPURA – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Kota Jayapura menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-II kerjasama DPN Peradi dengan Fakultas Hukum Uncen Jayapura.
Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura dan Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H menyampaikan, pendidikan yang berlangsung sejak (23-30/9) itu diikuti sebanyak 20 orang peserta secara online.
Adapun pesertanya berasal dari Kabupaten Nabire, Biak, Merauke, Timika dan Papua Barat yang diikuti secara online.
“Untuk pengajarnya merupakan orang orang profesional, bahkan pengacara dari guru besar Fakultas Hukum UI. Ada juga pengacara senior yang ada di Jakarta,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Jumat (29/9).
Sementara di tingkat Papua sendiri, pengajarnya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua Pengadilan Tinggi Agama serta beberapa pengacara senior yang semuanya berlatar belakang pedidikan doktor dan profesor.
“Kita menghadirkan pengajar yang profesional dan berkualitas, karena DPC Peradi Jayapura ingin memastikan bahwa penyelenggaraan ini adalah pendidikan yang melahirkan Advokat yang berkualitas,” bebernya.
Sehingga diharapkan, dengan bekal pendidikan yang ada nantinya diikuti dengan keterampilan lainnya yang akan membuat calon-calon Advokat menjadi orang yang berkualitas di bidang profesi Advokat.
“Dengan bekal pendidikan yang ada, bisa membantu mereka menyiapkan diri untuk mengikuti ujian profesi Advokat yang akan diaksanakan pada November yang nantinya melahirkan para Advokat handal di tanah Papua,” ucapnya.
Anthon mengklaim bahwa dalam konteks lokal Papua, hanya Peradi SAI Jayapura yang bisa menyelenggarakan satuan pendidikan profesi yang berkualitas.
“Dalam kepemimpinan ini, saya punya komitmen untuk menjaga kualitas daripada Advokat. Baik pada saat mereka menempuh pendidikan maupun pada saat mereka menjadi seorang Advokat,” kata Anthon.
Dikatakan Anthon, sesuai dengan amanat UU Advokat. Dimana ketika seseorang untuk diangkat menjadi Advokat maka pertama kali harus mengikuti pendidikan profesi Advokat. Setelah itu mengikuti ujian dan magang. (fia/wen)