Saturday, January 10, 2026
25.6 C
Jayapura

MRP Minta Jangan Beri Gelar Adat Sembarangan!

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP)  mengeluarkan keputusan terkait pelarangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku atau pemangku adat.

Ini untuk memproteksi sekaligus menjaga keaslian status masyarakat adat dengan tidak memberikan kepada orang di luar adat Papua. Ini berkaitan dengan pentingnya kesadaran, penghormatan dan penghargaan terhadap makna, nilai dan norma hukum adat yang diwariskan secara turun temurun di dalam kehidupan komunitas suku dan masyarakat adat Papua.

“Kami melihat selama ini gelar atau bentuk penghormatan ini mudah sekali diberikan. Biasanya ketika ada yang memberi bantuan atau mengerjakan sesuatu itu langsung disanjung kemudian diberi gelar penghormatan. Kami pikir ini perlu diingatkan dan tidak semudah itu,” kata Ketua MRP, Timotius Murib di Kotaraja beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Bukan Lagi Menolak DOB, Tapi Menyiapkan Anak Daerah Berkarya di Daerahnya

Ia membacakan bahwa dari keputusan MRP Nomor 2/MRP/2022 menyebutkan bahwa pemberian nama dana tau gelar adat yang telah diberikan kepada seseorang di luar pemangku adat suku dan atau masyarakat adat Papua sebelum keputusan ini maka MRP menyatakan itu tidak sah dan batal menurut norma hukum adat Papua.

“Sejak awal gelar, penghormatan itu sudah melekat secara turun temurun dan tidak bisa diberikan begitu saja kepada orang dan keputusan ini ditetapkan melalui pleno MRP dengan tujuan membangun kesadaran dan kebangaan orang asli Papua tentang pentingnya jatidiri,” bebernya.

Menurutnya, ini juga untuk mengingatkan   kembali terkait hak-hak dasar OAP yang harus dijaga  dan dilindungi. “Jadi pmberian nama atau gelar adat kepada seseorang di luar lingkungan komunitas suku pemangku adat adalah bertentangan  dengan nilai dan norma hukum yang diwariskan turun temurun,” tutupnya. (ade/nat)

Baca Juga :  Guru Rosalia Dianggap Sebagai Pahlawan Pendidikan

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP)  mengeluarkan keputusan terkait pelarangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku atau pemangku adat.

Ini untuk memproteksi sekaligus menjaga keaslian status masyarakat adat dengan tidak memberikan kepada orang di luar adat Papua. Ini berkaitan dengan pentingnya kesadaran, penghormatan dan penghargaan terhadap makna, nilai dan norma hukum adat yang diwariskan secara turun temurun di dalam kehidupan komunitas suku dan masyarakat adat Papua.

“Kami melihat selama ini gelar atau bentuk penghormatan ini mudah sekali diberikan. Biasanya ketika ada yang memberi bantuan atau mengerjakan sesuatu itu langsung disanjung kemudian diberi gelar penghormatan. Kami pikir ini perlu diingatkan dan tidak semudah itu,” kata Ketua MRP, Timotius Murib di Kotaraja beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Setiap Penonton Maupun Atlet Wajib Antigen

Ia membacakan bahwa dari keputusan MRP Nomor 2/MRP/2022 menyebutkan bahwa pemberian nama dana tau gelar adat yang telah diberikan kepada seseorang di luar pemangku adat suku dan atau masyarakat adat Papua sebelum keputusan ini maka MRP menyatakan itu tidak sah dan batal menurut norma hukum adat Papua.

“Sejak awal gelar, penghormatan itu sudah melekat secara turun temurun dan tidak bisa diberikan begitu saja kepada orang dan keputusan ini ditetapkan melalui pleno MRP dengan tujuan membangun kesadaran dan kebangaan orang asli Papua tentang pentingnya jatidiri,” bebernya.

Menurutnya, ini juga untuk mengingatkan   kembali terkait hak-hak dasar OAP yang harus dijaga  dan dilindungi. “Jadi pmberian nama atau gelar adat kepada seseorang di luar lingkungan komunitas suku pemangku adat adalah bertentangan  dengan nilai dan norma hukum yang diwariskan turun temurun,” tutupnya. (ade/nat)

Baca Juga :  Homeyo Siaga, Tapi Situasi Terkendali

Berita Terbaru

Artikel Lainnya