āHal ini menegaskan bahwa penugasan beliau sebagai Pj Gubernur Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,ā jelas Jeri.
Sambung Jeri, Pj Gubernur Papua bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap fokus menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelayanan publik, serta mendukung penuh pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua 2025.
Khususnya dalam aspek pemenuhan pendanaan sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Dukungan ini menjadi sangat penting mengingat keterbatasan ruang fiskal yang ada, sekaligus sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas demokrasi di Provinsi Papua.
Selain itu, Pj gubernur secara konsisten mendorong penyelesaian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua, sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
āUpaya ini dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), guna mengisi banyaknya posisi pelaksana tugas (Plt) di lingkungan OPD,ā lanjutnya.
Kata Jeri, dalam pelaksanaannya, Pj gubernur tetap memperhatikan kesejahteraan ASN, antara lain melalui pemberian gaji tepat waktu, pemenuhan hak-hak ASN lainnya, serta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara selektif sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal ini dilakukan karena ASN merupakan aset strategis dan lokomotif utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
āPj Gubernur juga secara tegas menginstruksikan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada dan PSU, serta melaksanakan tugas dengan profesionalisme tinggi dan loyalitas kepada negara,ā kata Jeri.