Sunday, October 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi Dijaga Ketat

JAYAPURA – Perkembangan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi 4 warga sipil yang berasal dari Kabupaten Nduga yang melibatkan oknum prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika sampai saat ini terus berjalan. Perkembangan terakhirnya adalah berkas perkara telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar. Ini seperti disampaikan Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Kata Yunus kasus tersebut melibatkan 6 oknum prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM dan seluruhnya telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.

Terkait hal proses hukum kasus tersebut menurut Yunus  kasus ini perlu dikawal bersama. Oleh karenanya proses hukum yang dilaksanakan oleh Polisi Militer dalam penyidikannya dalam hal ini adalah Pomdam XVII/Cenderawasih pada hari Senin (17/10) telah menyerahkan berkas perkara kasus Timika tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura.

“Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya dan sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada prajurit berpangkat Pamen atau Mayor. Sehingga yang Pamen atau Mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya dilakukan di Surabaya,” jelas Yunus. Karenanya Pomdam XVII/Cenderawasih menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Segera Umumkan 5 Kareteker Kepala Daerah

Selanjutnya yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke kami yaitu Otmil IV-20 Jayapura dan telah diterima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini lanjut Yunus telah diteliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer. “Terkait percepatan, saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua,” tambah Yunus.

Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya pihaknya melakukan proses penuntutan dengan maksimal agar jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran. “Bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan,” jelas Kaotmil. Lebih lanjut dikatakan pada tanggal 12 Oktober 2022 dari pihak keluarga dan pihak pengacara mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk  meminta penjelasan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum VY Tolak Keterangan Saksi

“Yang datang ada 6 orang terdiri dari pengacara Gustaf didampingi Henius dan 4 orang dari pihak keluarga. Maksud kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus ini,” ungkapnya. Yunus menyampaikan bahwa ada harapan pihak keluarga, agar proses ini bisa lebih cepat dan mempercayakan penuh kepada TNI karena sepengetahuan keluarga bahwa Pimpinan TNI menjadikan kasus ini menjadi perhatian khusus.

Pihak  keluarga juga mengharapkan  pemberian hukuman seberat-beratnya serta hukuman tambahan pemecatan sekaligus mengenakan para pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. “Pimpinan TNI, bahkan Pangdam tidak menginginkan pembiaran, justru memberikan penekanan percepatan dan serahkan pada proses hukum yang sebenar-benarnya dan mengajak masyarakat ikut mengawal proses ini  termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil juga perlu diikuti penanganannya.

“Kami juga berharap kepada pihak keluarga untuk bisa membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga penanganan proses hukum kasus ini lebih cepat,” tutup Kolonel Yunus Ginting. (ade/wen)

JAYAPURA – Perkembangan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi 4 warga sipil yang berasal dari Kabupaten Nduga yang melibatkan oknum prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika sampai saat ini terus berjalan. Perkembangan terakhirnya adalah berkas perkara telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar. Ini seperti disampaikan Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Kata Yunus kasus tersebut melibatkan 6 oknum prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM dan seluruhnya telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.

Terkait hal proses hukum kasus tersebut menurut Yunus  kasus ini perlu dikawal bersama. Oleh karenanya proses hukum yang dilaksanakan oleh Polisi Militer dalam penyidikannya dalam hal ini adalah Pomdam XVII/Cenderawasih pada hari Senin (17/10) telah menyerahkan berkas perkara kasus Timika tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura.

“Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya dan sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada prajurit berpangkat Pamen atau Mayor. Sehingga yang Pamen atau Mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya dilakukan di Surabaya,” jelas Yunus. Karenanya Pomdam XVII/Cenderawasih menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar.

Baca Juga :  Dikawal Ketat, KPK Geledah Kantor PUPR

Selanjutnya yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke kami yaitu Otmil IV-20 Jayapura dan telah diterima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini lanjut Yunus telah diteliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer. “Terkait percepatan, saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua,” tambah Yunus.

Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya pihaknya melakukan proses penuntutan dengan maksimal agar jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran. “Bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan,” jelas Kaotmil. Lebih lanjut dikatakan pada tanggal 12 Oktober 2022 dari pihak keluarga dan pihak pengacara mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk  meminta penjelasan.

Baca Juga :  Bupati Befa Yakin Gubernur Mengerti Maksud Tujuannya

“Yang datang ada 6 orang terdiri dari pengacara Gustaf didampingi Henius dan 4 orang dari pihak keluarga. Maksud kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus ini,” ungkapnya. Yunus menyampaikan bahwa ada harapan pihak keluarga, agar proses ini bisa lebih cepat dan mempercayakan penuh kepada TNI karena sepengetahuan keluarga bahwa Pimpinan TNI menjadikan kasus ini menjadi perhatian khusus.

Pihak  keluarga juga mengharapkan  pemberian hukuman seberat-beratnya serta hukuman tambahan pemecatan sekaligus mengenakan para pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. “Pimpinan TNI, bahkan Pangdam tidak menginginkan pembiaran, justru memberikan penekanan percepatan dan serahkan pada proses hukum yang sebenar-benarnya dan mengajak masyarakat ikut mengawal proses ini  termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil juga perlu diikuti penanganannya.

“Kami juga berharap kepada pihak keluarga untuk bisa membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga penanganan proses hukum kasus ini lebih cepat,” tutup Kolonel Yunus Ginting. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya