Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Dana Deposito Tak Ditemukan dalam LHP BPK

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Henry Simatupang (dua dari kanan) didampingi  pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Papua memberikan keterangan pers terkait pernyataan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang dilakukan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua di Jalan Balaikota, Entrop, Distrik Jayapura Selatan , Kamis (27/2). (FOTO: Gamel/Cepos)

Henry Simatupang : Angka Rp 1,85 Triliun Akan Ditelusuri

JAYAPURA- Pernyataan Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara bahwa ada dana Otsus Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan akhirnya ditanggapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI Perwakilan Provinsi Papua. 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang  didampingi beberapa pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua menyampaikan bahwa pihaknya tak menemukan angka Rp 1,85 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK  tahun 2019 lalu. 

 BPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan laporan keuangan daerah. Ini sudah berjalan  namun masih harus menunggu untuk diselesaikan. “Yang jelas angka ini dalam LHP kami tidak ada sehingga akan kami telusuri dulu.  Kalau ditanyakan mengapa Pak Wamen sampai menyampaikan statemen seperti itu sementara pada kami tidak ada, bisa jadi ada yang melaporkan,” kata Henry kepada wartawan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, di Entrop, Kamis (27/2). 

Namun di sini ia mengakui bahwa banyak hal yang masih belum sempurna dalam pengelolaan keuangan daerah meski sudah berjalan 20 tahun lebih. Ia menjelaskan bahwa untuk Papua, Otsus diterapkan dari 2002-2019 dan yang dilakukan BPK RI ada beberapa hal. 

Pertama pemeriksaan kinerja laporan keuangan yang nantinya hasilnya opini, lalu pemeriksaan kinerja yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.Yang ini bukan berkaitan dengan keuangan dan kinerja.  

 “Tahun 2019 lalu kami periksa efektifitas penggunaan dana Otsus. Sebab bisa jadi satu kegiatan efektif namun tak efisien,” bebernya. Ia menyebut bahwa permasalahan pemeriksaan kinerja tahun anggaran 2017 hingga triwulan I tahun anggaran 2019 yakni pertama regulasi penggunaan dana Otsus yang diamanatkan oleh UU Otsus belum sepenuhnya memadai. Kedua pemerintah provinsi maupun kabupaten belum memiliki struktur pengelolaan sumber dana Otsus yang memadai serta belum didukung oleh SDM yang berkompeten. 

Baca Juga :  Terlilit Utang, IRT Tewas Bakar Diri

 Ketiga perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana Otsus yang belum seluruhnya memadai dan pencairan dan pemanfaatan dana Otsus belum optimal. Jika ini tak segera disikapi  maka akan berdampak pada pencapaian tujuan.  “Yang perlu dilakukan adalah melengkapi regulasi berupa Perdasi atau Perdasus, kedua mengkaji kembali regulasi yang ada apakah masih relevan atau tidak. Lalu mengkaji jangan sampai Perdasi Perdasus ini bertentangan degan aturan yang sudah ada,” saran Hendry. 

 BPK RI juga menyinggung soal penyusunan grand design dimana Otsus jangka waktu 20 tahun dan setelah itu apa yang ingin dihasilkan. Ini menurutnya belum ada, sebelum lahirnya badan yang menangani Otsus atau Biro Otsus. Padahal catatan BPK, itu sangat penting. Lalu  berkaitan dengan dana Otsus Rp 1,85 triliun yang didepositokan, menurut Henry yang namanya dana Otsus tidak akan dikembalikan ke pusat.  Dan jika tak habis maka akan masuk dalam kas daerah yang disebut silpa. Dalam silpa ini juga bercampur  baik dana Otsus maupun APBD umum. 

 Namun ia meyakini tidak mudah mengeluarkan dana yang tersimpan ini jika sudah berada dalam kas daerah. “Harus menggunakan SP2D dan sebelum SP2D  harus mengantongi Surat Perintah Membayar (SPM),” sambungnya. 

Baca Juga :  Serukan Hentikan Kekerasan dan Buka Ruang Dialog

Terkait dana yang didepositkan dari pengamatan BPK RI selama ini bisa jadi itu terjadi karena adanya program atau perencanaan yang tak berjalan baik.  “Mungkin ada perencanaan yang tak berjalan mulus, tahu sendirilah di Papua. Kadang jika bicara lokasi atau tanah biasanya terbentur sana sini sehingga memakan waktu dan dana yang tak terpakai ini akhirnya masuk kembali,” jelasnya. 

Persoalan deposito sendiri sejatinya diperbolehkan termasuk jika itu dana Otsus sesuai dengan PP No 39 tahun 2007. Akan tetapi BPK memandang perlu mencaritahu mengapa ada dana yang didepositokan.

 “Bisa jadi yang menerima belum siap. Misal bangun akses jalan dan jalannya masih bermasalah. Tapi semua lagi kami periksa. Sebab dana Otsus tujuan awal bukan untuk di depositokan tapi kalau akhirnya didepositokan maka perlu dilihat kenapa didepositokan meski tak ada larangan,” lanjut Henry. 

Namun pihaknya masih meyakini ini terjadi karena ada pekerjaan yang tak sesuai rencana. Bila lewat tahun anggaran tentunya tidak bisa dipaksakan meski dipastikan tak efektif juga. “Kami lagi cek tapi bentuknya laporan keuangan dan hasilnya tinggal Pemprov menindaklanjuti rekomendasi kami,” imbuhnya. 

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna menyebutkan pihaknya dalam rangka pengungkapan  kasus korupsi tidak bekerja sendiri melainkan bersinergi dengan pihak terkait.

“Di situ ada APIP dan PPATK. Ada sistematikanya melalui audit investigasi dan penghitungan kerugian negaranya, yang jelas kasus ini akan kita dalami,” ucapnya. (ade/fia/nat)

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Henry Simatupang (dua dari kanan) didampingi  pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Papua memberikan keterangan pers terkait pernyataan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang dilakukan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua di Jalan Balaikota, Entrop, Distrik Jayapura Selatan , Kamis (27/2). (FOTO: Gamel/Cepos)

Henry Simatupang : Angka Rp 1,85 Triliun Akan Ditelusuri

JAYAPURA- Pernyataan Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara bahwa ada dana Otsus Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan akhirnya ditanggapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI Perwakilan Provinsi Papua. 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang  didampingi beberapa pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua menyampaikan bahwa pihaknya tak menemukan angka Rp 1,85 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK  tahun 2019 lalu. 

 BPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan laporan keuangan daerah. Ini sudah berjalan  namun masih harus menunggu untuk diselesaikan. “Yang jelas angka ini dalam LHP kami tidak ada sehingga akan kami telusuri dulu.  Kalau ditanyakan mengapa Pak Wamen sampai menyampaikan statemen seperti itu sementara pada kami tidak ada, bisa jadi ada yang melaporkan,” kata Henry kepada wartawan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, di Entrop, Kamis (27/2). 

Namun di sini ia mengakui bahwa banyak hal yang masih belum sempurna dalam pengelolaan keuangan daerah meski sudah berjalan 20 tahun lebih. Ia menjelaskan bahwa untuk Papua, Otsus diterapkan dari 2002-2019 dan yang dilakukan BPK RI ada beberapa hal. 

Pertama pemeriksaan kinerja laporan keuangan yang nantinya hasilnya opini, lalu pemeriksaan kinerja yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.Yang ini bukan berkaitan dengan keuangan dan kinerja.  

 “Tahun 2019 lalu kami periksa efektifitas penggunaan dana Otsus. Sebab bisa jadi satu kegiatan efektif namun tak efisien,” bebernya. Ia menyebut bahwa permasalahan pemeriksaan kinerja tahun anggaran 2017 hingga triwulan I tahun anggaran 2019 yakni pertama regulasi penggunaan dana Otsus yang diamanatkan oleh UU Otsus belum sepenuhnya memadai. Kedua pemerintah provinsi maupun kabupaten belum memiliki struktur pengelolaan sumber dana Otsus yang memadai serta belum didukung oleh SDM yang berkompeten. 

Baca Juga :  Serukan Hentikan Kekerasan dan Buka Ruang Dialog

 Ketiga perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana Otsus yang belum seluruhnya memadai dan pencairan dan pemanfaatan dana Otsus belum optimal. Jika ini tak segera disikapi  maka akan berdampak pada pencapaian tujuan.  “Yang perlu dilakukan adalah melengkapi regulasi berupa Perdasi atau Perdasus, kedua mengkaji kembali regulasi yang ada apakah masih relevan atau tidak. Lalu mengkaji jangan sampai Perdasi Perdasus ini bertentangan degan aturan yang sudah ada,” saran Hendry. 

 BPK RI juga menyinggung soal penyusunan grand design dimana Otsus jangka waktu 20 tahun dan setelah itu apa yang ingin dihasilkan. Ini menurutnya belum ada, sebelum lahirnya badan yang menangani Otsus atau Biro Otsus. Padahal catatan BPK, itu sangat penting. Lalu  berkaitan dengan dana Otsus Rp 1,85 triliun yang didepositokan, menurut Henry yang namanya dana Otsus tidak akan dikembalikan ke pusat.  Dan jika tak habis maka akan masuk dalam kas daerah yang disebut silpa. Dalam silpa ini juga bercampur  baik dana Otsus maupun APBD umum. 

 Namun ia meyakini tidak mudah mengeluarkan dana yang tersimpan ini jika sudah berada dalam kas daerah. “Harus menggunakan SP2D dan sebelum SP2D  harus mengantongi Surat Perintah Membayar (SPM),” sambungnya. 

Baca Juga :  Agus Nikilik Huby, Penetina Kogoya dan Benny Mabel Resmi Pimpin MRPP

Terkait dana yang didepositkan dari pengamatan BPK RI selama ini bisa jadi itu terjadi karena adanya program atau perencanaan yang tak berjalan baik.  “Mungkin ada perencanaan yang tak berjalan mulus, tahu sendirilah di Papua. Kadang jika bicara lokasi atau tanah biasanya terbentur sana sini sehingga memakan waktu dan dana yang tak terpakai ini akhirnya masuk kembali,” jelasnya. 

Persoalan deposito sendiri sejatinya diperbolehkan termasuk jika itu dana Otsus sesuai dengan PP No 39 tahun 2007. Akan tetapi BPK memandang perlu mencaritahu mengapa ada dana yang didepositokan.

 “Bisa jadi yang menerima belum siap. Misal bangun akses jalan dan jalannya masih bermasalah. Tapi semua lagi kami periksa. Sebab dana Otsus tujuan awal bukan untuk di depositokan tapi kalau akhirnya didepositokan maka perlu dilihat kenapa didepositokan meski tak ada larangan,” lanjut Henry. 

Namun pihaknya masih meyakini ini terjadi karena ada pekerjaan yang tak sesuai rencana. Bila lewat tahun anggaran tentunya tidak bisa dipaksakan meski dipastikan tak efektif juga. “Kami lagi cek tapi bentuknya laporan keuangan dan hasilnya tinggal Pemprov menindaklanjuti rekomendasi kami,” imbuhnya. 

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna menyebutkan pihaknya dalam rangka pengungkapan  kasus korupsi tidak bekerja sendiri melainkan bersinergi dengan pihak terkait.

“Di situ ada APIP dan PPATK. Ada sistematikanya melalui audit investigasi dan penghitungan kerugian negaranya, yang jelas kasus ini akan kita dalami,” ucapnya. (ade/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya