JAYAPURA – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H mengungkapkan bahwa tindakan atau perbuatan yang mengandung unsur korupsi bisa saja ditarik sebagai bentuk pelanggaran HAM. “Korupsi itu bentuk pelanggaran HAM dari aspek ekonomi atau keuangan karena ini mengambil hak orang lain untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya masyarakat,” kata Yustus dalam acara serah terima jabatan di Auditoium Uncen, Abepura, Kamis (23/10).
Dikatakan selama ini korupsi hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum dan berujung pidana. Namun dari sifat yang dilakukan tentu ada hak milik orang lain yang dirampas. Hak orang lain inilah yang ditafsirkan sebagai melanggar HAM. Diakui Yustus bahwa korupsi dengan segala macam bentuk dan jenisnya masih menjadi persoalan bagi bangsa Indonesia.
Berdirinya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk mencegah dan melakukan penindakan terhadap terjadinya praktik korupsi nampaknya tidak berjalan mulus karena masih menemui jalan terjal dan berliku. Pasalnya, intensitas dan kualitas korupsi khususnya di Papua masih terjadi.
Bak cerita tanpa akhir, perjuangan aparat penegak hukum untuk melawan korupsi harus mengalami keberulangan yang menjemukan. Sejauh ini hukum pidana menjadi pendekatan dominan dalam pemberantasan kopusi. Dampaknya sendiri masive dimana kualitas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur hingga perekonomian masyarakat jadi terganggu.
JAYAPURA – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H mengungkapkan bahwa tindakan atau perbuatan yang mengandung unsur korupsi bisa saja ditarik sebagai bentuk pelanggaran HAM. “Korupsi itu bentuk pelanggaran HAM dari aspek ekonomi atau keuangan karena ini mengambil hak orang lain untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya masyarakat,” kata Yustus dalam acara serah terima jabatan di Auditoium Uncen, Abepura, Kamis (23/10).
Dikatakan selama ini korupsi hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum dan berujung pidana. Namun dari sifat yang dilakukan tentu ada hak milik orang lain yang dirampas. Hak orang lain inilah yang ditafsirkan sebagai melanggar HAM. Diakui Yustus bahwa korupsi dengan segala macam bentuk dan jenisnya masih menjadi persoalan bagi bangsa Indonesia.
Berdirinya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk mencegah dan melakukan penindakan terhadap terjadinya praktik korupsi nampaknya tidak berjalan mulus karena masih menemui jalan terjal dan berliku. Pasalnya, intensitas dan kualitas korupsi khususnya di Papua masih terjadi.
Bak cerita tanpa akhir, perjuangan aparat penegak hukum untuk melawan korupsi harus mengalami keberulangan yang menjemukan. Sejauh ini hukum pidana menjadi pendekatan dominan dalam pemberantasan kopusi. Dampaknya sendiri masive dimana kualitas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur hingga perekonomian masyarakat jadi terganggu.