JAYAPURA – Kasus pencabulan dan persetubuhan anak kandung yang terjadi di Waena Distrik Heram, Kota Jayapura, beberapa bulan yang lalu memasuki babak akhir. Kasus yang mendapat banyak kecaman dari publik ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutya disidangkan. Yang mengejutkan lagi adalah dari hasil pengembangan penyelidikan ternyata pelaku pemerkosaan tidak hanya orang tua korban berinisial DF (49) melainkan ada pelaku lain berinisial EM.
EM merupakan teman dari orang tua korban dan keduanya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Korban sendiri berusia 14 tahun yang kini hanya meratap nasibnya. Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor D. Mackbon mengatakan bahwa kasus tersebut terdapat dua tersangka dimana yang pertama adalah orang tua korban dan tersangka kedua berinisial EM yang merupakan teman dari orang tua korban.
Menariknya lagi untuk kasus ini yang lebih dulu maju adalah tersangka EM sedangkan tersangka DF masih dalam penyelidikan di Polresta Jayapura Kota atau masih tahap satu. “Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap 1 atau pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” beber Kapolres, Senin (23/9).
Sementara itu Kasat reskrim Polresta Jayapura kota AKP. I Dewa Gede Aditya Krishnanda mengatakan bahwa saat ini korban sementara menjalani pemulihan khususnya secara psikologis pelayanan pemberdayaaan perempuan dan anak yang berbasis masyarakat (P2TP2A). “Terhadap korban, kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Jayapura untuk melakukan pendampingan, guna mendapatkan pemulihan khususnya secara psikologis pasca adanya kejadian tersebut,” jelas AKP Dewa, Rabu (25/9).
AKP Dewa mengatakan saksi dalam Kasus pencabulan tersebut sebanyak 5 lima orang telah dimintai keterangan dan ia menambahkan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap 1 atau pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Jayapura terhadap tersangka DF. Untuk pasal yang diterapkan kata Dewa yaitu Pasal 76 d jo pa sal 81 ayat 1 ke 3 UU Perlindungan anak, ancaman minimal 5 thn maksimal 15 tahun, ditambah dua pertiga dari pidana pokok karena yg melakukan orang tua kandung. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos